Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melarang keras masyarakat berangkat ke Arab Saudi untuk beribadah haji tanpa dokumen resmi pada Rabu (22/4/2026). Penegasan ini muncul setelah 13 warga negara Indonesia dicegah keberangkatannya di bandara karena terindikasi tidak memiliki visa haji prosedural.
Larangan tersebut didasari pada aturan ketat Pemerintah Arab Saudi yang menjadikan visa haji sebagai syarat mutlak akses ke wilayah suci. Dilansir dari Kompas, otoritas terkait memastikan bahwa jemaah yang nekat menggunakan jalur non-prosedural akan menghadapi hambatan besar dalam menjalankan rangkaian ibadah.
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf memberikan penjelasan mengenai risiko kegagalan ibadah bagi mereka yang tidak mengikuti aturan resmi pemerintah. Peringatan tersebut disampaikan langsung saat memantau situasi di Bandara Soekarno Hatta.
"Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji. Dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana (Saudi), tidak akan bisa menjalankan ibadah haji," ujar Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.
Penggunaan jalur non-prosedural dinilai sangat berisiko karena selain melanggar hukum, jemaah terancam tidak mendapatkan perlindungan. Tanpa dokumen resmi, jemaah kehilangan hak atas layanan kesehatan, akomodasi, serta jaminan keamanan selama berada di luar negeri.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merespons situasi ini dengan meningkatkan intensitas pemeriksaan di pintu-pintu keluar negara. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, telah menginstruksikan jajarannya untuk siaga penuh di setiap embarkasi.
"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji non-prosedural," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas.
Kebijakan pengetatan pengawasan ini diimplementasikan secara serentak pada 14 bandara utama di seluruh Indonesia. Cakupan wilayah penjagaan dimulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda hingga mencapai Bandara Yogyakarta International Airport guna meminimalisir pemberangkatan ilegal.