Kemendagri Tegaskan Masyarakat Tidak Wajib Serahkan Fotokopi KTP di Hotel

Kemendagri Tegaskan Masyarakat Tidak Wajib Serahkan Fotokopi KTP di Hotel
Foto: Ilustrasi Kemendagri Tegaskan Masyarakat Tidak Wajib Serahkan Fotokopi KTP di Hotel.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa masyarakat tidak diharuskan menyerahkan KTP saat melakukan proses check-in di hotel maupun administrasi rumah sakit pada Kamis (7/5/2026). Praktik ini dinilai berisiko menyalahgunakan data pribadi konsumen.

Dilansir dari Nasional, kebijakan tersebut merujuk pada upaya perlindungan informasi sensitif milik warga. Teguh menekankan bahwa kebiasaan memindahkan data fisik ke mesin pemindai tanpa sistem keamanan yang jelas dapat memicu sanksi pidana bagi lembaga pengelola data.

Pemerintah menyoroti bahwa tindakan pengumpulan data secara sembarangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini melarang setiap pihak memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum.

Sanksi bagi pelanggar ketentuan ini cukup berat, mencakup ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Selain itu, terdapat denda yang telah disesuaikan dengan sistem kategori berdasarkan KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026.

Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa NIK, nama lengkap, alamat, hingga tanggal lahir yang tercantum dalam KTP merupakan data pribadi yang wajib dilindungi. Ia mengidentifikasi hotel, rumah sakit, perbankan, hingga instansi pemerintah sebagai lembaga pengguna yang memikul tanggung jawab hukum.

Berdasarkan Pasal 35 UU PDP, setiap lembaga pengendali data memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan data dari akses tidak sah. Namun, saat ini masih banyak pihak yang menyimpan salinan fisik KTP di tempat yang tidak aman seperti laci resepsionis.

Implementasi aturan ini menghadapi kendala karena infrastruktur verifikasi digital belum merata di berbagai sektor. Meskipun e-KTP memiliki cip dan tersedia Identitas Kependudukan Digital, banyak lembaga masih bergantung pada metode fotokopi konvensional karena keterbatasan alat pembaca data elektronik.

Kesenjangan regulasi dan infrastruktur ini mengakibatkan beban perlindungan data sering kali bertumpu pada individu. Kemendagri mengimbau dilakukannya harmonisasi aturan internal pada setiap kementerian dan lembaga agar tidak lagi mensyaratkan salinan fisik kartu identitas dalam prosedur operasional standar mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi