Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memperingatkan bahwa aktivitas menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar hukum perlindungan data pribadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6/5/2026).
Tindakan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi identitas saat ini, sebagaimana dilansir dari Nasional. Teguh menjelaskan bahwa praktik ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
ÔÇ£Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,ÔÇØ kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Penggunaan fotokopi tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 16 UU PDP serta regulasi administrasi kependudukan yang berlaku. Padahal, setiap kartu fisik telah dibekali dengan teknologi penyimpanan data internal.
ÔÇ£Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan chip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi,ÔÇØ kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Teguh mengidentifikasi bahwa hambatan utama transformasi digital ini terletak pada sistem administrasi di lembaga pengguna yang masih mengandalkan dokumen fisik. Banyak instansi pemerintah maupun swasta yang belum terintegrasi dengan sistem verifikasi Dukcapil.
ÔÇ£Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,ÔÇØ kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Pemerintah mendorong adanya tinjauan ulang terhadap regulasi internal di berbagai instansi yang masih mewajibkan lampiran fotokopi identitas. Sinergi antar pemangku kepentingan dianggap krusial untuk menghentikan kebiasaan lama ini.
ÔÇ£Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,ÔÇØ kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Sebagai solusi, lembaga dengan verifikasi rendah disarankan hanya melakukan pemeriksaan visual pada nama dan foto. Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau alat pembaca kartu resmi menjadi prioritas bagi lembaga dengan kebutuhan keamanan tinggi.
ÔÇ£Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,ÔÇØ kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Larangan ini sejatinya bukan merupakan kebijakan baru karena aturan serupa telah diterbitkan sejak era kepemimpinan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2013 melalui Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ.
ÔÇ£Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak,ÔÇØ kata Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014.
Kebijakan tersebut awalnya bertujuan untuk menjaga integritas fisik dan data di dalam kartu agar tidak mengalami kerusakan akibat panas mesin fotokopi atau penggunaan stapler.