Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi menolak tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyediaan uang senilai 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada Kamis (30/4/2026).
Penegasan tersebut disampaikan guna merespons penyitaan uang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, pihak penasihat hukum memastikan tidak ada dana yang mengalir ke pihak mana pun.
"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun perantara," tulis tim kuasa hukum Yaqut dalam surat yang diterima Kompas.com, Kamis (30/4/2026).
Pihak pengacara juga memberikan klarifikasi mengenai spekulasi adanya individu yang bertindak atas nama klien mereka. Mereka menuntut pembuktian hukum yang kuat atas segala klaim yang menyudutkan mantan Menteri Agama tersebut.
ÔÇ£Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima atau menjalankan perintah dari klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan itu tidak benar dan harus dibuktikan secara sah,ÔÇØ ujar tim Yaqut.
Di sisi lain, KPK sebelumnya mengumumkan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan uang tersebut diduga disiapkan oleh Yaqut untuk memengaruhi kerja Pansus Haji di parlemen.
ÔÇ£Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,ÔÇØ kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Taufik menjelaskan kronologi dugaan aliran dana tersebut bermula dari Yaqut melalui perantara staf khususnya. Uang itu disebut berpindah tangan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kepada seseorang berinisial ZA yang menjadi penghubung dengan Pansus Haji.
Penyidik telah mengonfirmasi keberadaan saksi ZA dalam proses pemeriksaan perkara ini. Taufik menambahkan bahwa meskipun uang telah sampai ke tangan perantara, dana tersebut belum sempat didistribusikan kepada para anggota dewan.
ÔÇ£Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Apakah tadi itu (uang 1 juta dollar AS) sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,ÔÇØ ujar Taufik.