Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, resmi menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 02/MP-V/2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas prakiraan cuaca buruk yang mengancam keselamatan di laut.
Kebijakan pembatasan aktivitas pelayaran ini mulai berlaku sejak Jumat, 15 Mei 2026, hingga Minggu, 17 Mei 2026. Keputusan tersebut, sebagaimana dikutip dari Media Indonesia, merujuk pada data teknis dari BMKG Stamar Tenau mengenai kondisi perairan wilayah selatan.
Analisis meteorologi menunjukkan adanya peningkatan kecepatan angin yang mencapai 19 knot di wilayah selatan Labuan Bajo. Selain angin kencang, tinggi gelombang laut diprediksi bisa menyentuh angka 2,1 meter dalam tiga hari ke depan.
Kondisi alam tersebut dinilai sangat berisiko bagi operasional kapal penumpang maupun kapal wisata. Sebagai langkah mitigasi, KSOP hanya memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara terbatas untuk kapal dengan rute menuju Pulau Rinca.
Pemilihan rute Rinca didasarkan pada pertimbangan topografi perairan yang dianggap lebih terlindungi dan aman bagi jalur pelayaran dibandingkan rute lainnya. Otoritas pelabuhan menegaskan bahwa faktor keamanan menjadi prioritas utama dalam pemberian izin tersebut.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan upaya nyata dalam melindungi nyawa penumpang dan awak kapal. Pihaknya bertindak tegas berdasarkan informasi resmi yang diterima dari BMKG.
"Kami mendapatkan informasi resmi dari BMKG bahwa selama tiga hari ke depan, angin akan bertiup cukup kencang dari arah tenggara dan gelombang pun meningkat. Ini bukan sekadar peringatan biasa, tapi langkah nyata kami memastikan tidak ada pihak yang mengambil risiko berlayar dalam kondisi yang tidak aman," tegas Stefanus.
Stefanus juga menyoroti fenomena perubahan cuaca yang berlangsung sangat cepat di lapangan. Hal ini menuntut kewaspadaan tinggi dari seluruh pelaku transportasi laut dan operator kapal yang beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam maklumat tersebut, terdapat lima instruksi krusial bagi para nakhoda. Mereka diwajibkan memastikan kelaiklautan kapal, memantau perkembangan cuaca secara rutin, dan memberikan pengarahan keselamatan kepada seluruh penumpang sebelum kapal bertolak.
Nakhoda juga dilarang keras melakukan pelayaran pada malam hari dan wajib menghindari area yang dianggap berbahaya. Jika terjadi potensi bahaya, kapal harus segera memberikan informasi kepada armada lain serta mencari tempat berlindung.
Wewenang Penundaan Keberangkatan
KSOP Labuan Bajo memegang kendali penuh untuk menunda atau membatalkan keberangkatan kapal secara mendadak jika situasi di lapangan memburuk. Standar keselamatan yang tidak terpenuhi juga menjadi dasar kuat bagi otoritas untuk menahan kapal.
"Syahbandar berhak sepenuhnya menahan kapal jika di lapangan kami temukan fakta cuaca lebih buruk dari perkiraan atau kapal tidak laik laut. Jangan memaksakan diri, keselamatan adalah harga mati," ujar Stefanus.
Seluruh pemilik kapal dan operator wisata diminta untuk melakukan penyesuaian jadwal perjalanan selama masa pembatasan berlangsung. Kerja sama dari semua pihak sangat diharapkan agar proses pemeriksaan dan pengawasan di pelabuhan berjalan lancar.
"Kami minta kerja sama semua pihak. Jangan ada yang keberatan jika kami periksa atau tahan kapal. Maklumat ini berlaku mulai besok sampai Minggu. Kami akan terus memantau dan jika kondisi membaik, pembatasan akan kami cabut kembali," tutur Stefanus.
Evaluasi terhadap pembatasan pelayaran ini akan dilakukan secara berkala. Otoritas pelabuhan baru akan mencabut kebijakan pembatasan apabila kondisi perairan di sekitar Labuan Bajo telah dinyatakan aman sepenuhnya oleh pihak berwenang.