Seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial C dilaporkan mengalami kecelakaan saat mendaki Gunung Semeru di wilayah Kabupaten Malang. Korban terjatuh ke dalam jurang setelah nekat mendaki melalui jalur ilegal bersama dua orang rekannya.
Mereka diketahui masuk ke kawasan Gunung Semeru melalui jalur Candi Jawar yang berada di Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading. Aksi pendakian non-prosedural ini berakhir tragis ketika korban terperosok ke area lereng yang curam.
Kronologi dan Upaya Penyelamatan
Insiden ini mulai terdeteksi setelah korban berhasil menghubungi orang tuanya untuk meminta bantuan darurat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Rudijanta Tjahja Nugraha selaku Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS).
Rudijanta menjelaskan bahwa dalam komunikasi singkat tersebut, korban melaporkan posisinya yang terjatuh di lereng gunung. Korban juga sempat mengirimkan titik koordinat lokasi terakhirnya sebelum akhirnya koneksi komunikasi terputus total.
Meskipun mengalami luka-luka, informasi terbaru menyebutkan bahwa pendaki tersebut dalam kondisi selamat. Namun, korban mengalami cedera dislokasi tulang yang membuatnya sulit bergerak dan membutuhkan proses evakuasi medis secepatnya.
Urutan peristiwa berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang:
- Senin, 1 Juni 2026: Korban menghubungi pihak keluarga untuk meminta pertolongan karena terjatuh di lereng Semeru dan mengirimkan koordinat lokasi terakhir.
- Senin, 22.00 WIB: Ayah korban bersama enam warga desa setempat mulai melakukan pencarian mandiri menuju titik koordinat yang dikirimkan.
- Selasa, 2 Juni 2026: Korban berhasil ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB, namun evakuasi belum bisa dilakukan karena kondisi luka korban dan medan yang sangat berat.
- Selasa Sore: Tim relawan tambahan dari berbagai desa mulai diberangkatkan untuk mendukung personel yang sudah ada di lokasi kejadian.
- Rabu, 3 Juni 2026: Tim gabungan yang terdiri dari BB-TNBTS, Basarnas, TNI, Polri, serta relawan bergerak menuju lokasi untuk melanjutkan proses pengangkatan korban.
Perjalanan menuju titik lokasi korban bukanlah perkara mudah karena medan yang harus dihadapi sangat ekstrem. Dibutuhkan waktu sekitar 8 jam berjalan kaki melewati jalur yang sangat terjal dan minim akses transportasi.
Hingga Rabu sore, tim gabungan masih berupaya membawa korban turun ke posko evakuasi sementara yang bertempat di rumah warga. Pihak medis dan armada ambulans juga telah disiagakan untuk segera memberikan penanganan awal sebelum korban dirujuk ke rumah sakit.
Status Pendakian Ilegal
Rudijanta menegaskan bahwa ketiga pendaki tersebut telah melanggar aturan dengan masuk melalui akses yang tidak resmi. Jalur Candi Jawar ditegaskan bukan merupakan pintu masuk wisata pendakian yang dikelola secara sah oleh BB-TNBTS.
Masyarakat setempat sebenarnya sudah mengetahui bahwa jalur tersebut dilarang untuk aktivitas pendakian umum. Tindakan para pemuda ini sangat disayangkan karena membahayakan nyawa dan menyulitkan prosedur penyelamatan saat terjadi keadaan darurat.
Informasi penting terkait aturan pendakian Gunung Semeru saat ini:
| Kategori Aturan | Ketentuan Berlaku |
|---|---|
| Batas Pendakian | Hanya diperbolehkan sampai area Ranu Kumbolo. |
| Persyaratan Khusus | Wajib didampingi pemandu resmi yang ditetapkan BB-TNBTS. |
| Status Jalur | Seluruh jalur selain pintu resmi dinyatakan ditutup dan ilegal. |
| Kondisi Alam | Aktivitas vulkanologi Gunung Semeru masih dipantau ketat. |
Pihak pengelola taman nasional kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak mencoba masuk melalui jalur tikus. Kebijakan pembatasan pendakian ini diambil demi keselamatan pengunjung mengingat aktivitas vulkanik Semeru yang masih fluktuatif.
Rudijanta mengimbau agar calon pendaki selalu mematuhi instruksi resmi dan tidak memaksakan diri masuk ke kawasan terlarang. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dibandingkan ego untuk mencapai puncak melalui cara-cara yang melanggar hukum.