Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan kritik tajam terhadap gagasan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengenai rencana pemungutan pajak di Selat Malaka pada Jumat (24/4/2026). Penolakan ini didasari kekhawatiran akan rusaknya reputasi Indonesia di kancah internasional akibat kebijakan tersebut.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional. Dilansir dari Kompas, ia membandingkan bahwa selat tersebut berbeda dengan Terusan Suez atau Terusan Panama yang berstatus perairan buatan dengan aturan perjanjian khusus.
Hasanuddin menilai pengenaan pajak di perairan terbuka seperti Selat Malaka dapat memicu konflik serius. Langkah tersebut dipandang berisiko mengundang reaksi negatif dari negara-negara lain yang merasa hak transitnya terganggu.
"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional," kata TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.
Legislator tersebut mengingatkan pemerintah agar tetap patuh pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Berdasarkan Pasal 38 UNCLOS, setiap kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat yang tidak boleh dihambat oleh negara pantai.
Hasanuddin menekankan bahwa kebebasan lintas kapal dijamin selama tidak ada aktivitas ilegal yang dilakukan di perairan tersebut. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan peninjauan mendalam sebelum melontarkan gagasan yang sensitif secara diplomatik.
"Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan," kata TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.
Wacana pemajakan ini awalnya disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam forum Simposium PT SMI 2026 di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Gagasan itu muncul setelah adanya kabar bahwa Iran mempertimbangkan pungutan serupa di Selat Hormuz.
Merespons wacana tersebut, Menteri Luar Negeri RI Sugiono telah memberikan klarifikasi resmi pada Kamis (23/4/2026). Sugiono memastikan pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberlakukan tarif karena dianggap bertentangan dengan hukum laut internasional.
"Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," kata Sugiono, Menteri Luar Negeri RI.