Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Chaniago, melayangkan kritik keras kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kendala akses layanan kesehatan bagi 11 juta peserta PBI BPJS nonaktif pada Rabu (15/4/2026). Protes tersebut disampaikan dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, menyusul temuan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah dan fakta di lapangan.
Kritik tersebut muncul setelah Menkes Budi Gunadi mengeklaim bahwa jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berstatus nonaktif tetap mendapatkan pelayanan medis selama tiga bulan terakhir. Namun, dilansir dari Detikcom, Irma menegaskan bahwa efisiensi anggaran transfer ke daerah justru membuat masyarakat tidak mampu kesulitan mengakses fasilitas kesehatan publik.
Irma menyatakan bahwa instruksi pemerintah melalui surat edaran tidak dijalankan secara efektif oleh pihak rumah sakit. Ia mengungkapkan adanya jurang pemisah antara pernyataan pejabat kementerian dengan realita yang dialami pasien saat mencari pertolongan medis di berbagai daerah.
"Begitu juga Pak Menkes jangan asal ngomong juga, sudah berikan surat edaran, Bapak beri surat edaran, tapi faktanya rumah sakit itu nggak tindak lanjuti surat edaran itu," ujar Irma Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI. Ia menekankan bahwa tanpa pengawasan ketat, klaim pelayanan tersebut hanya menjadi pernyataan sepihak tanpa dampak nyata bagi warga.
Politisi NasDem tersebut mengaku menerima banyak laporan langsung dari konstituen di daerah pemilihan (dapil) yang tetap ditolak oleh pihak rumah sakit meski membawa jaminan kepesertaan. Irma mempertanyakan mekanisme kontrol yang dilakukan Kementerian Kesehatan terhadap rumah sakit yang mengabaikan arahan terkait penanganan peserta nonaktif dalam kondisi darurat.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa 11 juta orang yang kepesertaannya nonaktif akan tetap dilayani sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama DPR. Menkes menegaskan telah menerbitkan surat edaran resmi yang menginstruksikan fasilitas kesehatan untuk tetap menerima pasien dari kelompok tersebut jika mereka jatuh sakit.
Hingga saat ini, pihak DPR mendesak adanya jawaban konkret mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan monitoring di lapangan. Hal ini bertujuan agar jaminan kesehatan yang telah disepakati benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa hambatan administratif di meja pendaftaran rumah sakit.