Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merumuskan standar baku rumah layak huni yang mencakup aspek kesehatan, keselamatan, hingga fasilitas sanitasi dasar bagi masyarakat pada Sabtu (09/05/2026). Pedoman ini dirancang untuk menjamin keamanan dan kenyamanan tumbuh kembang penghuni di tengah meningkatnya kebutuhan hunian nasional.
Pencapaian standar hunian yang ideal menjadi prioritas mengingat fungsi rumah sebagai tempat perlindungan sekaligus sarana pembinaan keluarga. Dilansir dari Properti, kriteria utama yang ditekankan adalah sistem pencahayaan dan penghawaan alami yang memadai di dalam setiap ruangan bangunan gedung.
"Setiap orang berhak tinggal di rumah yang layak, tempat berlindung yang aman, sehat, dan nyaman untuk tumbuh dan menjalani kehidupan," kata Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Syamsiar Nurhayadi, dikutip dari Buku Saku Rumah Layak Huni.
Syamsiar menekankan bahwa rumah harus berfungsi sebagai cerminan harkat martabat penghuninya serta menjadi aset bagi pemiliknya. Definisi kelayakan ini juga menjadi pembeda dengan kondisi permukiman kumuh yang identik dengan ketidakteraturan bangunan dan penurunan kualitas fungsi hunian.
Aspek teknis yang harus dipenuhi mencakup luas bukaan pencahayaan minimal 10 persen dari luas lantai dan sirkulasi udara minimal 5 persen. Sebagai contoh, kamar tidur berukuran 3 x 3 meter wajib memiliki jendela kaca dengan luas permukaan sekitar 9.000 sentimeter persegi untuk mendukung sirkulasi yang sehat.
Selain pencahayaan, terdapat empat pilar pendukung lainnya yakni ketahanan struktur bangunan, kecukupan luas ruang, akses air minum, dan sanitasi. Ketahanan bangunan diukur dari kekokohan pondasi, kolom, hingga rangka atap yang harus menggunakan material tahan lama dan tidak berada di lokasi berisiko bencana seperti zona rawan longsor atau banjir.
Standar luas hunian minimum ditetapkan sebesar 7,2 meter persegi per orang, dengan angka ideal mencapai 9 meter persegi per orang. Ruang gerak ini dihitung untuk mendukung aktivitas dasar seperti tidur dan makan dengan tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter guna menjaga suhu ruang tetap nyaman.
Persyaratan kesehatan juga mewajibkan akses air minum yang tidak berbau, tidak berwarna, dan bebas logam berat dengan ketersediaan minimal 12 jam sehari. Sementara itu, fasilitas sanitasi harus dilengkapi jamban leher angsa yang terhubung ke tangki septik atau sistem pembuangan tertutup agar tidak mencemari lingkungan sekitar.