Pemerintah kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Dilansir dari Info, bantuan ini bertujuan meminimalkan kendala biaya operasional sekolah seperti transportasi dan perlengkapan belajar.
Orang tua dan peserta didik perlu memahami jadwal serta mekanisme penyaluran agar dana dapat diterima tepat waktu. Koordinasi dengan pihak sekolah menjadi kunci utama mengingat data penerima diambil dari sistem Dapodik yang harus selalu diperbarui.
Besaran dana yang diterima setiap siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Untuk jenjang SD/SDLB atau Paket A, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 450.000 per tahun.
Siswa pada tingkat menengah pertama atau SMP/SMPLB/Paket B akan menerima bantuan senilai Rp 750.000 setiap tahunnya. Sementara itu, bantuan terbesar diberikan kepada pelajar SMA/SMK/SMALB/Paket C dengan nominal mencapai Rp 1.800.000 per tahun.
Penting dicatat bahwa terdapat penyesuaian dana bagi siswa baru dan siswa kelas akhir. Kelompok ini menerima setengah dari total bantuan tahunan, yakni Rp 225.000 untuk SD, Rp 375.000 untuk SMP, dan Rp 900.000 untuk jenjang SMA/SMK.
Kriteria dan Syarat Penerima
Bantuan ini tidak diberikan kepada seluruh siswa, melainkan diprioritaskan bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan prioritas utama dalam daftar penerima bantuan pendidikan ini.
Selain pemegang KIP, peserta didik dengan kondisi khusus juga berhak mendapatkan bantuan. Kategori ini mencakup siswa yatim piatu, penghuni panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, hingga anak dari orang tua yang berstatus narapidana.
Pihak sekolah memegang peran krusial dalam melakukan verifikasi dan pengusulan nama siswa. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa dana yang disalurkan tepat sasaran sesuai dengan kondisi riil ekonomi keluarga peserta didik.
Jadwal Pencairan Tahunan
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun 2026. Tahap pertama dijadwalkan berlangsung antara Februari hingga April, khusus bagi pemilik KIP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tahap kedua dilaksanakan pada periode Mei sampai September berdasarkan rekomendasi dinas pendidikan dan pengaktifan SK nominasi. Terakhir, tahap ketiga akan berlangsung pada Oktober hingga Desember sebagai penyaluran sisa kuota tahun anggaran tersebut.
Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri oleh wali murid melalui portal resmi PIP yang disediakan pemerintah. Jika data tidak muncul namun siswa memenuhi kriteria, segera lakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk pengecekan data Dapodik.