Pakar Universitas Indonesia Yuki M.A. Wardhana menyoroti krisis tata kelola sampah di Bali yang kini mencapai 3.400 ton per hari pada Rabu (15/4/2026). Masalah ini dinilai sebagai persoalan sistemik dari hulu ke hilir yang menyebabkan penumpukan volume sampah di berbagai wilayah Pulau Dewata.
Data Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali tahun 2025 menunjukkan tingkat pengelolaan sampah baru menyentuh angka 29 persen. Kondisi tersebut diperparah oleh metode pembuangan konvensional yang masih mengandalkan lahan terbuka tanpa pemilahan efektif, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
"Pengelolaan sampah belum terintegrasi dari hulu ke hilir. Sampah dari rumah tangga dan TPS langsung dibuang ke TPA, akibatnya volumenya terus menumpuk," kata Yuki dalam perbincangan dengan detikTravel, Rabu (15/4/2026).
Ketua Umum Indonesia Environment Scientist Association (IESA) ini menjelaskan bahwa sebagian besar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali sudah mengalami kelebihan kapasitas. Pemerintah saat ini tengah berupaya mengonsolidasi teknologi Waste to Energy (WTE) melalui regulasi terbaru guna mereduksi volume residu secara signifikan.
"Saat ini, Indonesia sedang mengakselerasi pembangunan WTE di kota-kota besar melalui Perpres 109/2025, salah satu yang akan menjadi prioritas pengelolaan sampah di Bali. Mudah-mudahan dapat mengurangi tekanan sampah di TPA. Namun, teknologi secanggih WTE tidak akan berfungsi maksimal jika tidak ada pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dan fasilitas TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) di desa-desa," ujar Yuki yang juga menjabat sebagai ketua umum Indonesia Environment Scientist Association (IESA) itu.
Yuki mencermati adanya anomali sistemik di mana sampah yang telah dipilah secara mandiri oleh warga seringkali dicampur kembali saat proses pengangkutan. Hal ini menjadi hambatan serius di tengah kebijakan TPA Suwung yang sudah berhenti menerima kiriman sampah organik sejak awal April 2026.
"Kalau penegakan tegas, lama-lama masyarakat akan terbiasa disiplin," kata Yuki.
Minimnya tempat sampah umum di area publik disinyalir memicu praktik pembuangan sampah sembarangan di sungai dan pesisir pantai. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali disarankan untuk mengadopsi ketegasan regulasi seperti yang diterapkan di Singapura guna mendisiplinkan penduduk maupun wisatawan.
"Pemprov Bali dapat meniru Singapura dalam mendisiplinkan masyarakat dan wisatawan, yaitu menggunakan pendekatan hukum (law), penegakan (enforcement), dan budaya. Terapkan regulasi denda yang besar dan penegakan yang baik. Lama-lama, masyarakat terbiasa dan disiplin," kata Yuki.
Mengenai isu beban pariwisata yang berlebih, Yuki meyakini bahwa Bali memiliki kontrol sosial melalui pranata adat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pengetahuan lokal masyarakat Bali mencakup klasifikasi sampah mulai dari limbah dapur hingga perabotan rumah tangga sebagai bagian dari kearifan budaya berkelanjutan.
"Khusus Bali, saya percaya sistem pranata sosial dan adat yang ada dapat menjadi kontrol dalam menjaga daya dukung lingkungannya. Adat Bali sangat menjunjung tinggi kelestarian serta keberlanjutan lingkungan dan sosial," pungkasnya.