KPRP Usulkan Aturan Baru Penanganan Unjuk Rasa Polri

KPRP Usulkan Aturan Baru Penanganan Unjuk Rasa Polri
Foto: Ilustrasi KPRP Usulkan Aturan Baru Penanganan Unjuk Rasa Polri.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengajukan usulan penyusunan Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap) baru guna mengatur prosedur penanganan aksi unjuk rasa di Indonesia pada Rabu (6/5/2026).

Langkah ini diambil karena pengerahan kekuatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama saat demonstrasi, merupakan aspek krusial yang memerlukan pembaruan regulasi. Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretariat KPRP di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Nah ini ke depan kita rekomendasikan ada Perpol dan Perkap yang harus dibuat tadi,ÔÇØ ujar Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri.

Dofiri menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan kepolisian saat ini dalam menangani massa masih mengandalkan aturan-aturan lama. Beberapa di antaranya meliputi Perkap Nomor 16 Tahun 2006, Perkap Nomor 1 Tahun 2009, hingga Protap Nomor 1 Tahun 2010.

Perubahan paradigma tengah disiapkan agar fokus kepolisian bergeser dari sekadar pengamanan menjadi bentuk pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dilaporkan telah memberikan respons positif terhadap usulan reformasi regulasi tersebut.

ÔÇ£Nah ini salah satu jargonnya ya. Nah inilah ke depan yang kemudian akan diatur akan dibuat Perkap maupun Perpol yang baru ya,ÔÇØ tegas Ahmad Dofiri.

Melalui aturan baru ini, Polri didorong untuk menerapkan strategi deeskalasi guna mencegah terjadinya bentrokan dengan massa. Penguatan peran negosiator dan komunikasi intensif menjadi prioritas untuk menghindari tindakan represif di lapangan.

Pendekatan humanis dalam penanganan demonstrasi diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih kondusif. Hingga saat ini, KPRP terus mendorong agar penyusunan regulasi tersebut segera direalisasikan demi perbaikan institusi kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi