KPRP Usulkan Syarat Masa Dinas 25 Tahun Menjadi Perwira Tinggi Polri

KPRP Usulkan Syarat Masa Dinas 25 Tahun Menjadi Perwira Tinggi Polri
Foto: Ilustrasi KPRP Usulkan Syarat Masa Dinas 25 Tahun Menjadi Perwira Tinggi Polri.

Komisi Reformasi Percepatan Reformasi (KPRP) merekomendasikan penetapan jenjang karier atau career path yang terukur bagi anggota kepolisian untuk mencapai level perwira tinggi guna memperkuat kualitas kepemimpinan di institusi tersebut.

Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menyatakan usulan tersebut mewajibkan seorang polisi memenuhi syarat masa dinas perwira minimal 25 tahun serta menuntaskan pendidikan kepemimpinan tingkat tinggi, seperti Sespimti atau Lemhannas, pada Rabu (6/5/2026).

Dilansir dari Nasional, penetapan standar durasi pengabdian dan kualifikasi pendidikan ini dianggap sebagai fondasi utama dalam sistem promosi kepangkatan terbaru yang sedang dirancang oleh komisi tersebut.

"Jadi 25 tahun dan punya jenjang pendidikan tinggi. Itu syarat dasar yang tidak boleh ditawar Rekan-rekan sekalian," kata Dofiri dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan perhitungan batas usia pensiun 58 tahun, skema ini memberikan ruang bagi seorang perwira untuk memiliki masa dinas sekitar 11 tahun saat sudah berada di level perwira tinggi untuk memperkaya pengalaman lapangan.

"Kalau 25 tahun, berarti perwiranya kan lulus Akpol atau lulus SIPSS umurnya 22. Tambah 25 berarti kan umurnya 47. 47 kalau pensiunnya 58 tahun atau usia dinas maksimalnya itu usia pensiun, sisa dinas masih ada sisa waktu itu berarti 11 tahun," ujar Dofiri.

KPRP menekankan bahwa ketersediaan waktu pengabdian selama belasan tahun di tingkat tinggi bertujuan untuk memastikan kematangan personal dan profesionalitas pejabat bersangkutan sebelum menduduki posisi puncak.

"Nah, 11 tahun dinas itu. Inilah pentingnya career path. Supaya orang kaya pengalaman kemudian juga matang, dan mumpuni. Maka ada career path tadi," imbuh dia.

Rancangan regulasi ini juga mencakup pengaturan durasi setiap jabatan strategis yang idealnya dijalani selama 1,5 tahun, mulai dari posisi operasional, wakapolda, hingga penugasan di Markas Besar Polri.

Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa pola promosi bertahap dari bintang satu hingga bintang tiga harus melewati rangkaian rotasi jabatan yang beragam untuk memastikan kompetensi yang komprehensif.

"Jadi 6 tahun ditambah 1 setengah tahun berapa tuh? 7,5 tahun. 7,5 tahun setelah itu baru dia matang orang ini, pejabat ini. Jadilah bintang 3," ujar Dofiri.

Sistem ini diproyeksikan memberikan waktu bagi perwira bintang tiga untuk menjabat dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya memasuki fase seleksi kepemimpinan tertinggi di tubuh Korps Bhayangkara.

"Nah, kalau di bintang 3-nya setahun, berarti berapa? 8,5 tahun. Kan 8,5 tahun sisanya berapa kalau 11 tahun? 2,5 tahun. Atau, kalau dipercepat, bintang 3-nya cuma 6 bulan misalnya, bisa 3 tahun," ucap dia.

Melalui penerapan skema terstruktur ini, masa jabatan seorang Kapolri diperkirakan akan berlangsung stabil antara dua hingga tiga tahun guna menjaga kesinambungan kepemimpinan organisasi.

"Ini supaya regenerasinya juga bagus," ucap dia.

Sekretaris KPRP tersebut memberikan penegasan bahwa usulan tersebut murni merupakan upaya penyusunan manajemen karier dan bukan bertujuan untuk membatasi kewenangan jabatan tertentu.

"Jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu, career path-nya yang diatur," kata dia.

Artikel terkait

Rekomendasi