Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengajukan usulan untuk memperkuat kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal melalui langkah revisi Undang-Undang Polri. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh anggota KPRP, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Penguatan ini mencakup penegasan status Kompolnas sebagai instansi independen yang didanai langsung oleh APBN guna menjamin netralitas lembaga tersebut. Dilansir dari Nasional, skema pembiayaan mandiri bertujuan agar pengawas kepolisian tidak berada di bawah pengaruh institusi yang sedang mereka awasi.
"Jadi Kompolnas itu dengan posisi yang diusulkan ini harus merevisi undang-undang Polri," kata Mahfud MD, Anggota KPRP.
Mahfud menjelaskan bahwa kekhawatiran publik mengenai independensi sering muncul terkait sumber pendanaan operasional lembaga pengawas.
"Karena kan orang, ÔÇÿwah nanti dibiayai Polri sendiriÔÇÖ," jelas Mahfud MD, Anggota KPRP.
KPRP memandang diperlukannya lembaga penyeimbang dengan otoritas kuat karena posisi Polri yang tidak bernaung di bawah kementerian. Kompolnas nantinya direncanakan memiliki mandat untuk menginvestigasi kasus-kasus tertentu yang dianggap luar biasa.
"Kemudian masyarakat langsung mengadu ke Kompolnas, tidak bisa hanya melalui jalur-jalur internal yang kadangkala agak lambat dan mungkin diduga ada silent group, tapi bisa langsung Kompolnas," urai Mahfud MD, Anggota KPRP.
Selain fungsi pengawasan, keputusan yang dikeluarkan Kompolnas diusulkan bersifat eksekutorial dan mengikat, termasuk dalam penentuan sanksi terhadap personel kepolisian.
"Artinya kalau Pak Kompolnas bilang begini ya Polri begini. Kalau terpaksa putusan sanksinya juga harus dibawakan melalui Kompolnas, itu juga diatur mekanismenya. Dan keputusannya menjadi lebih kuat," pungkas Mahfud MD, Anggota KPRP.
Usulan ini juga mencakup perubahan struktur keanggotaan yang seluruhnya berasal dari elemen masyarakat tanpa jabatan ex-officio. Kewenangan yang diperluas akan meliputi aspek pembinaan, operasional, hingga keterlibatan langsung dalam sidang etik jika diperlukan.