KPRP Berikan Enam Rekomendasi Terkait Penguatan Komisi Kepolisian Nasional

KPRP Berikan Enam Rekomendasi Terkait Penguatan Komisi Kepolisian Nasional
Foto: Ilustrasi KPRP Berikan Enam Rekomendasi Terkait Penguatan Komisi Kepolisian Nasional.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyelesaikan tugasnya dengan menerbitkan enam poin rekomendasi yang salah satunya menekankan pada transformasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini bertujuan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan pengawasan yang lebih kuat dan keputusan bersifat mengikat terhadap institusi Polri.

Anggota KPRP Mahfud MD menjelaskan bahwa penguatan tersebut akan mengubah status Kompolnas menjadi lembaga pengawas independen sepenuhnya. Dilansir dari Nasional, rencana ini muncul karena selama ini Kompolnas dinilai hanya berfungsi sebagai penampung keluhan masyarakat tanpa daya eksekusi yang nyata, sementara pengawasan internal Polri juga dianggap masih lemah.

"Nanti Kompolnas tidak seperti sekarang, menjadi semacam juru bicara, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," kata Mahfud MD, Anggota KPRP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menegaskan perlunya kewenangan investigasi bagi Kompolnas. Menurutnya, akses penuh terhadap informasi internal Polri sangat krusial agar rekomendasi yang dihasilkan relevan dengan fakta di lapangan pada Jumat (8/5/2026).

"Kompolnas perlu diperkuat sebagai lembaga pengawas sipil yang independen dengan kewenangan investigasi," kata Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian ISSES.

Bambang juga memberikan apresiasi atas wacana pelibatan Kompolnas dalam sidang etik anggota kepolisian. Ia menekankan bahwa peran tersebut harus mencakup hak untuk menyampaikan pendapat yang berbeda demi transparansi publik.

"Melainkan benar-benar menciptakan mekanisme kontrol sipil yang efektif terhadap kekuasaan kepolisian. Dan semua itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," beber Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian ISSES.

Lebih lanjut, Bambang menyoroti adanya tantangan politik dalam mewujudkan kontrol sipil atas institusi bersenjata. Ia menilai sering kali kendala utama bukan pada aturan hukum, melainkan relasi kuasa yang membatasi daya tekan lembaga pengawas.

"Resistensi faksi-faksi pro status quo akan selalu muncul dalam perubahan," beber Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian ISSES.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyatakan setuju bahwa internal lembaga juga harus berbenah untuk menciptakan sistem yang kredibel. Ia berpendapat bahwa setiap rekomendasi yang dikeluarkan wajib memiliki bobot profesionalisme tinggi agar dihormati oleh pihak Polri.

"Jadi, memang secara internal Kompolnas penting untuk membuat sistem bagaimana menciptakan atau membuat atau menghasilkan rekomendasi yang kredibel, ya, yang profesional, yang kredibel," tutur Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.

Anam menambahkan bahwa sistem monitoring kepatuhan sangat diperlukan untuk memastikan rekomendasi ditindaklanjuti. Ia berencana melakukan koordinasi dengan KPRP guna mendalami mekanisme teknis mengenai sifat rekomendasi yang disebut akan mengikat tersebut.

"Karena kalau mengikat tapi tidak patuh, juga punya problem. Nah, itu harus dibicarakan bagaimana cara menjalankannya, bagaimana cara monitoringnya, termasuk juga ketika tidak dijalankan, itu bagaimana. Itu penting untuk segera dirumuskan," ucap Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.

Koordinasi intensif diperlukan agar penguatan lembaga ini tidak sekadar menjadi wacana lama yang terus berulang tanpa kepastian. Anam menegaskan kesiapannya dalam mempersiapkan integritas internal demi menyongsong mandat baru tersebut.

"Kami akan mendalami apa yang disebut sebagai rekomendasi mengikat, tapi kami menyambut baik itu. Bayangannya adalah langkah pertama memang di internal Kompolnas nantinya memang perlu dipersiapkan bagaimana membuat atau menghasilkan rekomendasi yang kredibel, dengan tindakan profesional, yang berintegritas," tegas Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.

Terkait landasan hukum, Komisioner Kompolnas periode 2016-2024 Poengky Indarti menyarankan agar penguatan ini dituangkan dalam bentuk undang-undang. Pada Kamis (7/6/2026), ia menekankan bahwa payung hukum yang kuat adalah pondasi utama reformasi lembaga watchdog tersebut.

"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.

Perdebatan mengenai bentuk payung hukum juga melibatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, fungsi tambahan Kompolnas cukup diakomodasi melalui revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang saat ini tengah bergulir.

"Jadi, tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut," sambung Listyo Sigit Prabowo, Kapolri.

Merespons berbagai opsi hukum tersebut, Mohammad Choirul Anam kembali menyatakan bahwa pilihan politik hukum ada di tangan pemerintah dan DPR. Ia menitikberatkan pada komitmen substansi penguatan daripada sekadar perdebatan letak pengaturannya.

"Yang paling penting adalah komitmen terkait penguatan Kompolnas dengan kewenangan, dengan kelembagaan, substansi, itu yang jauh lebih penting, di mana pun diaturnya gitu. Karena itu adalah harapan publik, penguatan Kompolnas secara kelembagaan dan secara kewenangan. Jadi begitu, itu yang paling penting bagi kami," ujar Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.

Poengky Indarti menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya integritas individu yang mengisi jabatan komisioner. Ia berharap Kompolnas tidak lagi dianggap sebagai kurir keluhan masyarakat atau sekadar 'tukang pos' bagi Polri.

"Oleh karena itu dalam momentum Reformasi Polri Jilid II ini Kompolnas juga harus direformasi serta diberikan tugas dan kewenangan yang kuat sebagai mandat Reformasi untuk mengawasi Polri dan sebagai konsekuensi penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden," ujar Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.

Artikel terkait

Rekomendasi