Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penetapan standar minimum peralatan di seluruh satuan kerja kepolisian guna meningkatkan transparansi dan efektivitas kinerja. Usulan ini disampaikan pada Rabu (6/5/2026) sebagai bagian dari upaya pembenahan institusi secara menyeluruh, dilansir dari Nasional.
Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa standarisasi ini mencakup seluruh tingkatan unit kerja. Hal tersebut bertujuan agar penghitungan kebutuhan riil di lapangan dapat dilakukan secara akurat dan menjadi landasan pemenuhan logistik secara bertahap.
ÔÇ£Nah, kita menyampaikan di sini garis besarnya adalah paling tidak Polri harus punya standar minimum peralatan apa yang dimiliki baik di Mabes, di Polda, di Polres, maupun di Polsek,ÔÇØ kata Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri.
Selain aspek teknis, KPRP menyoroti masalah kultural berdasarkan hasil serap aspirasi masyarakat. Beberapa perilaku negatif yang ditemukan meliputi budaya kekerasan, sikap koruptif, hingga praktik kode biru diam atau silent blue code.
ÔÇ£Nah, ini kami akomodasi itu semua dari serap aspirasi masyarakat yang banyak tadi ya. Kami kumpulkan, oh ternyata memang ada budaya atau perilaku aktual yang negatif yang ditengarai itu ada di lingkungan organisasi Polri,ÔÇØ ujar Dofiri.
Guna mengatasi persoalan budaya tersebut, KPRP mengusulkan penguatan paradigma sipil dalam lembaga pendidikan Polri. Penanaman nilai-nilai dasar Tri Brata dan Catur Prasetya ditekankan untuk membentuk personel yang lebih humanis.
ÔÇ£Nah, ini yang kemudian paradigma ini yang dikuatkan. Karena apa? Kita pengin supaya polisi menjadi polisi sipil. Polisi sipil yang seperti apa? Yang protagonis, yang merangkul, humanis, profesional dan yang bagus-bagus, itulah kira-kira seperti itu. Itu nanti output yang akan kita inginkan di lembaga pendidikan,ÔÇØ ucap Dofiri.
Rekomendasi selanjutnya mencakup perbaikan sistem manajerial pada bidang pembinaan dan operasional. Pembenahan sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus utama, mulai dari tahap rekrutmen hingga masa purna tugas.
KPRP mendesak penghapusan jalur khusus dalam rekrutmen untuk mencegah praktik percaloan dan pungutan liar. Komisi menyarankan pembentukan panitia seleksi yang melibatkan pihak eksternal demi menjamin akuntabilitas.
ÔÇ£Yang kedua di situ rekomendasinya contoh saja ya nanti rekan-rekan baca lengkapnya itu, kepanitiaannya panitia seleksi harus multi-aktor, bukan hanya dari internal Polri tapi melibatkan juga pihak luar,ÔÇØ ucap Dofiri.
Langkah transparansi lainnya adalah penerapan sistem pengumuman hasil tes dalam satu hari serta penggunaan sistem daring. Dalam pembinaan karier, KPRP menekankan penerapan sistem merit guna mencegah praktik jual beli jabatan di internal kepolisian.