KPRP Rekomendasikan Rekrutmen Polri Gunakan Sistem One Day Service

KPRP Rekomendasikan Rekrutmen Polri Gunakan Sistem One Day Service
Foto: Ilustrasi KPRP Rekomendasikan Rekrutmen Polri Gunakan Sistem One Day Service.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengajukan usulan agar Polri mengumumkan hasil seleksi rekrutmen anggota hanya dalam waktu satu hari. Langkah ini disampaikan Sekretaris KPRP, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026), sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas kepolisian.

Sistem pengumuman cepat ini dianggap krusial untuk meminimalisir potensi kecurangan dalam proses penerimaan anggota baru di institusi tersebut. Dilansir dari Nasional, kebijakan ini diharapkan dapat menghapus keraguan masyarakat mengenai integritas hasil seleksi yang sering kali memakan waktu lama.

"Pengumuman tesnya harus one day service, sehari harus segera diumumkan," kata Sekretaris KPRP, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri.

Penetapan standar pelayanan satu hari tersebut bertujuan untuk mengunci data hasil tes agar tidak bisa diubah oleh pihak-pihak tertentu setelah ujian berakhir. Ahmad Dofiri menegaskan bahwa kecepatan pengumuman akan menutup ruang bagi upaya manipulasi berkas selama masa tunggu hasil seleksi.

Selain kecepatan durasi, KPRP mendesak Polri untuk mengunggah seluruh data kelulusan ke situs resmi kepolisian agar dapat dipantau oleh khalayak luas. Transparansi ini menjadi respons atas banyaknya keluhan warga terkait dugaan praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses rekrutmen.

Reformasi pada sektor sumber daya manusia ini juga mencakup keterlibatan pengawas eksternal dalam kepanitiaan. KPRP menyarankan agar struktur panitia seleksi tidak lagi didominasi oleh personel kepolisian demi menjaga independensi penilaian.

"Bukan hanya dari internal Polri, tapi melibatkan juga pihak luar," pungkas Ahmad Dofiri.

Usulan-usulan strategis tersebut merupakan bagian dari laporan kerja KPRP yang telah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Rekomendasi ini disusun secara komprehensif selama tiga bulan sejak komisi tersebut resmi dibentuk pada November 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi