Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan hasil kajian berupa 10 buku setebal 3.000 halaman berisi poin-poin reformasi Korps Bhayangkara kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Penyerahan ini merupakan hasil kerja komisi selama hampir tiga bulan dalam menyerap aspirasi dari 154 kelompok masyarakat serta ribuan masukan melalui kanal digital, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa mandat komisi adalah melibatkan berbagai lapisan masyarakat termasuk dari daerah untuk menyusun rekomendasi komprehensif. Dokumen tersebut mencakup aspek kelembagaan, pengawasan, perubahan kultur internal, manajemen penanganan demonstrasi, hingga digitalisasi pelayanan publik dan penegakan hukum.
Mengenai aspek kelembagaan, KPRP menegaskan posisi Polri harus tetap berada langsung di bawah kendali Presiden tanpa perlu membentuk kementerian khusus. Anggota KPRP Mahfud MD menilai status ini merupakan hasil reformasi panjang yang krusial untuk menghindari risiko politisasi oleh kepentingan partai politik jika ditempatkan di bawah menteri.
"Sehingga nanti malah dipolitisir lagi, lebih baik ke Presiden saja langsung," ujar Mahfud MD, Anggota KPRP.
KPRP juga mendorong perampingan struktur di tingkat Mabes Polri guna memperkuat pelayanan di level Polsek. Fokus utama perubahan kultural diarahkan pada penghapusan budaya kekerasan, korupsi, dan impunitas melalui perbaikan sistem pendidikan serta transparansi sejak tahap rekrutmen anggota baru.
"Pengumuman tesnya harus one day service, sehari harus segera diumumkan," kata Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Sistem rekrutmen diusulkan melibatkan pihak eksternal dan panitia multi-aktor dengan hasil yang diumumkan secara terbuka di situs resmi. Hal ini bertujuan untuk memutus praktik percaloan dan manipulasi dalam penerimaan personel kepolisian.
"Bukan hanya dari internal Polri, tapi melibatkan juga pihak luar," tutur Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Terkait masa jabatan pimpinan tertinggi, komisi menyepakati tidak adanya pembatasan formal untuk jabatan Kapolri, melainkan pengaturan melalui jalur karier. Syarat perwira tinggi mencakup masa dinas minimal 25 tahun dan lulus pendidikan kepemimpinan tinggi seperti Sespimti atau Lemhannas.
"Nah, itu career path. Jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu, career path-nya yang diatur," ungkap Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Untuk pengawasan eksternal, KPRP merekomendasikan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga independen yang anggotanya murni dari unsur masyarakat. Kewenangan badan ini akan diperluas mencakup investigasi pelanggaran etik, pengawasan operasional, hingga keterlibatan dalam sidang kode etik.
"Jadi, nanti Kompolnas akan menjadi lembaga independen yang mengawasi, lembaga pengawas eksternal polisi," kata Mahfud MD, Anggota KPRP.
Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa status independensi ini sangat penting agar fungsi pengawasan terhadap kepolisian berjalan efektif. Dengan tidak adanya jabatan ex-officio, maka rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kompolnas diusulkan bersifat mengikat bagi institusi Polri.
"Dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tetapi disepakati dia independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian menjadi lebih efektif," kata Jimly, Anggota KPRP.
Dalam ranah operasional, komisi meminta penyusunan regulasi baru berupa Peraturan Polri atau Perkap untuk menangani unjuk rasa dengan pendekatan deeskalasi dan dialog. Langkah ini bertujuan mengganti aturan lama yang dinilai masih memicu tindakan represif agar penanganan demonstrasi menjadi lebih humanis.
"Nah ini ke depan kita rekomendasikan ada Perpol dan Perkap yang harus dibuat tadi," kata Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
KPRP juga mendesak digitalisasi layanan seperti pembuatan SIM dan SKCK secara daring untuk mencegah pungutan liar. Di bidang hukum, penggunaan teknologi seperti CCTV dan rekaman video wajib dilakukan selama proses pemeriksaan guna menghindari kelambatan penanganan perkara dan meningkatkan transparansi bagi pelapor.
"Rekomendasi di sini dari mulai tahap pemeriksaan terus ada ditopang dengan teknologi, harus ada CCTV, harus ada video-kan ya, sehingga nanti ada rekaman," tegas Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).