Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyerahkan draf rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini merupakan hasil akhir dari proses penjaringan aspirasi yang melibatkan 154 entitas selama tiga bulan masa kerja.
Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa ratusan kelompok tersebut diundang untuk memberikan masukan sejak komisi dilantik pada November 2025. Dilansir dari Nasional, proses pengumpulan data ini mencakup berbagai elemen masyarakat dari tingkat pusat hingga daerah.
"Ada kurang lebih 154 entitas atau kelompok yang kemudian kita undang," kata Dofiri, dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Pihak komisi awalnya hanya berencana mengundang pihak-pihak di tingkat pusat, namun tingginya dorongan publik membuat penyerapan aspirasi diperluas ke daerah. Karena keterbatasan waktu, KPRP membagi wilayah kerja berdasarkan gugusan pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Sulawesi.
"Nah, jadi semua itu ada kurang lebih 154 entitas. Nah, ini yang kemudian ini kita serap, kita jaring semuanya ya, dan kita betul-betul kalau rekan-rekan baca di sini ya, ini verbatim-nya ada," ujar Dofiri.
Mantan petinggi Polri tersebut menegaskan bahwa setiap poin dalam rekomendasi disusun secara transparan berdasarkan hasil rapat resmi tanpa ada manipulasi substansi. Seluruh masukan dari masyarakat dituangkan apa adanya sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Tidak ada yang ditambahi dan tidak ada yang dikurangi, apa yang dihasilkan dari rapat-rapat komisi kemudian menghasilkan rekomendasi itu semua adalah masukan dari serap aspirasi," tambah Dofiri.
Selain pertemuan tatap muka dengan tokoh masyarakat dan LSM, KPRP juga memanfaatkan kanal digital melalui WhatsApp dan surat elektronik. Berdasarkan data komisi, terdapat ribuan laporan yang masuk mengenai isu pungutan rekrutmen anggota, keterlambatan penanganan perkara, hingga pungutan layanan publik.
"Ini kita akomodasi semua. Kita akomodasi, kita diskusikan," pungkas Dofiri.