Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rekomendasi ini disampaikan dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026) oleh Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri.
Peningkatan peran Kompolnas tersebut dinilai krusial agar fungsi pengawasan tetap berjalan optimal meski posisi Polri berada langsung di bawah kendali Presiden. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Nasional, penguatan yang diusulkan mencakup aspek keanggotaan, komposisi, serta perluasan tugas dan kewenangan lembaga tersebut.
Ahmad Dofiri menjelaskan urgensi posisi lembaga pengawas tersebut dalam skema reformasi kepolisian yang sedang disusun oleh timnya saat ini.
ÔÇ£Mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis,ÔÇØ kata Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Salah satu poin utama rekomendasi adalah penghapusan unsur ex-officio yang selama ini diisi oleh sejumlah menteri demi menjamin independensi dan objektivitas lembaga. KPRP mengusulkan agar seluruh anggota Kompolnas yang berjumlah sembilan orang sepenuhnya berasal dari unsur masyarakat.
ÔÇ£Jabatan-jabatan kalau selama ini kan masih ada pejabat, ada beberapa menteri yang duduk di situ. Ke depan semua, sembilan orang nanti akan dipilih langsung dari perwakilan masyarakat,ÔÇØ ungkap Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Meskipun usulan tersebut telah dirumuskan, Dofiri menyebutkan bahwa detail teknis akan mengikuti regulasi pemerintah yang akan datang.
ÔÇ£Nah, tapi ini kan pengaturan teknisnya nanti akan diatur. Tetapi paling tidak, rekomendasi itu nanti inikan belum harga mati ya, karena apa? Karena nanti kan ada dalam peraturan Presiden ataupun PP terkait dengan Kompolnas, nanti ada diskusi tersendiri tentunya,ÔÇØ sambung Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Secara komposisi, anggota Kompolnas diusulkan terdiri dari berbagai latar belakang profesi. Unsur tersebut meliputi purnawirawan perwira tinggi Polri, akademisi, tokoh masyarakat, serta advokat senior yang sudah tidak aktif dalam praktik hukum.
KPRP juga mendorong perluasan kewenangan Kompolnas agar tidak terbatas pada perumusan kebijakan dan pengusulan calon Kapolri. Lembaga ini nantinya diproyeksikan memiliki kuasa mengawasi aspek pembinaan, logistik, anggaran, hingga bidang operasional kepolisian.
ÔÇ£Nah, ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri. Nah, tetapi yang menyidangkan tetap nanti dari tim kode etik Polri yang sudah ada,ÔÇØ ucap Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Dofiri menambahkan bahwa anggota Kompolnas dapat dilibatkan secara langsung dalam persidangan etik untuk kasus-kasus tertentu yang menjadi perhatian publik.
ÔÇ£Tetapi, apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu,ÔÇØ sambung Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Rekomendasi lain yang diajukan adalah pemberian kekuatan eksekutorial bagi setiap keputusan Kompolnas sehingga bersifat mengikat untuk dijalankan oleh institusi Polri. Langkah ini menjadi bagian dari tiga fokus utama KPRP yang mencakup perbaikan tata kelola, kepemimpinan, dan sistem pengawasan internal kepolisian.