Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri demi memperbaiki sistem jenjang karier internal. Usulan tersebut disampaikan kepada pihak Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5/2026) sebagai bagian dari upaya reformasi kepolisian.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan keteraturan dalam jalur karier perwira tinggi maupun menengah. Sebagaimana dilansir dari Nasional, penataan tersebut mencakup pedoman waktu bagi setiap tahapan jabatan yang dilalui oleh personel kepolisian.
Anggota KPRP sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, menegaskan bahwa rekomendasi pembatasan tersebut sudah masuk dalam draf aturan jenjang karier.
"Itu nanti ada diatur terkait dengan ini career path atau jenjang kariernya. Masuk, ada (rekomendasi batasi masa jabatan kapolri)," ujar Dofiri.
Penataan ini dimaksudkan agar setiap tingkatan jabatan perwira memiliki durasi yang terukur. Dofiri memberikan gambaran mengenai estimasi waktu jabatan dalam sistem yang sedang dirancang tersebut.
"Dari career path, jadi misalnya perwira itu 11 tahun jabatannya apa, apa, apa, nanti kalau diatur seperti itu berikutnya nanti sekitar 2-3 tahun," kata Dofiri.
Meskipun terdapat usulan batasan waktu, Dofiri menekankan bahwa ketetapan akhir mengenai figur dan masa jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif kepala negara. Organisasi Polri hanya berperan dalam menyiapkan standar administratifnya.
"Tetapi memang tidak bisa mengunci, itu kan kewenangan Presiden. Tetapi Polri, organisasi menyiapkan terkait dengan jenjang kariernya nanti seperti itu ya," imbuh Dofiri.
Sebelumnya, rencana pengusulan ini juga telah dikonfirmasi oleh anggota KPRP lainnya, Mahfud MD. Ia menyatakan bahwa komisi merekomendasikan durasi ideal bagi seseorang untuk menjabat sebagai pimpinan tertinggi Polri.
"Kami hanya mengusulkan pedoman bahwa Kapolri sebaiknya diangkat untuk dua tahun, tetapi jika masih diperlukan, bisa diperpanjang menjadi tiga tahun," ujar Mahfud dalam wawancara pada Senin (9/2/2026).
Mahfud menjelaskan bahwa saran tersebut secara khusus ditujukan untuk memperbaiki distribusi jabatan bagi para perwira. Hal ini diharapkan dapat mengatasi kendala penumpukan personel pada jenjang kepangkatan tertentu di lingkungan Polri.