Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendorong kepolisian untuk segera mengalihkan seluruh sistem layanan publik, termasuk pembuatan SIM dan SKCK, ke platform daring pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan bagi masyarakat luas sebagaimana dilansir dari Nasional.
Sekretaris KPRP, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, menilai transformasi digital ini krusial untuk meniadakan antrean fisik yang berkepanjangan. Selain itu, digitalisasi dianggap mampu menutup celah pungutan liar di luar skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini menjadi perhatian publik.
"Terkait dengan pelayanan yang disorot ini bidang pelayanan SIM, pelayanan SKCK. Nah sekarang SKCK sudah bagus ke depan lebih bagus lagi. Jadi sistemnya besok itu diupayakan semua online," kata Dofiri dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Dofiri menegaskan bahwa pembenahan pada sektor pelayanan merupakan salah satu rekomendasi fundamental yang mendesak. Di samping itu, KPRP turut memberikan catatan kritis terhadap efektivitas penegakan hukum yang seringkali dikeluhkan masyarakat karena lambat dan tidak transparan.
Hambatan dalam penanganan laporan kepolisian, mulai dari tahap awal hingga proses penyidikan, sering memicu keterlambatan atau undue delay. Hal tersebut menyebabkan pelapor kerap kehilangan jejak atas perkembangan kasus yang mereka ajukan ke pihak berwajib.
"Rekomendasi di sini dari mulai tahap pemeriksaan terus ada ditopang dengan teknologi, harus ada CCTV, harus ada video-kan ya, sehingga nanti ada rekaman," tegas Dofiri, Sekretaris KPRP.
KPRP juga mengusulkan integrasi manajemen penyidikan ke dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Penggunaan teknologi ini merupakan implementasi dari amanat yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidikan harus mengarah ke sana. Supaya masyarakat bisa mengakses langsung. Ya suatu saat nanti kalau ini jadi, kasus saya sampai di mana perjalanannya? Oh kira-kira penyidik mengerjakan sampai di mana? Kira-kira seperti itu," tegas Dofiri, Sekretaris KPRP.
Pemanfaatan sistem digital terpadu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Transparansi melalui teknologi dianggap sebagai solusi efektif untuk memantau durasi penyelesaian sebuah perkara agar tidak menggantung tanpa kejelasan.
"Jadi menunda tadi, maksudnya menghilangkan yang kasus yang kemudian enggak tahu kapan selesainya dan lain sebagainya," tambah Dofiri, Sekretaris KPRP.