KPPOD Usulkan Pembiayaan Operasional Pilkada Gunakan Dana APBN

KPPOD Usulkan Pembiayaan Operasional Pilkada Gunakan Dana APBN
Foto: Ilustrasi KPPOD Usulkan Pembiayaan Operasional Pilkada Gunakan Dana APBN.

Analis Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Eduardo Edwin Ramba mendorong agar operasional pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada diskusi virtual, Kamis (7/5/2026).

Langkah ini diusulkan untuk mengatasi beban anggaran daerah yang selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagaimana dilansir dari Nasional, penggunaan APBD untuk Pilkada dinilai menyulitkan proses efisiensi anggaran di tingkat daerah.

"Kita mendorong pertama untuk operasional pemilu sepenuhnya itu dibiayai oleh APBN saja," kata Eduardo dalam diskusi virtual bertajuk 'Melawan Arus Sentralisasi: Menggugat UU Pemilu dari Beranda Otonomi Daerah', Kamis (7/5/2026).

Eduardo menyatakan bahwa keterikatan anggaran Pilkada pada APBD menjadi kendala besar saat pemerintah daerah perlu melakukan pengalihan dana untuk keperluan mendesak. Hal ini merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang Pilkada yang mewajibkan pembiayaan berasal dari kas daerah.

"Ketika terjadi Covid 2020 itu di kebijakan dari pemerintah pusat itu mengarahkan adanya refocusing dan realokasi anggaran untuk tiga program, yaitu jaring pengaman sosial, kemudian pembiayaan penanggulangan dampak kesehatan, dan juga penanggulangan dampak ekonomi," ujar Eduardo.

Penetapan anggaran Pilkada yang sudah terkunci membuat daerah kehilangan ruang gerak dalam melakukan penghematan. Eduardo menilai situasi tersebut menciptakan biaya peluang yang merugikan pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah setempat.

"Ketika mereka mau melakukan refocusing itu tadi, ternyata kendala terbesarnya adalah gimana caranya mengefisiensikan atau melakukan refocusing pada anggaran Pilkada gitu, karena ini sudah menjadi anggaran yang ditetapkan," imbuh Eduardo.

Keterbatasan dana APBD akibat pembiayaan politik menyebabkan sejumlah program kerja yang memiliki manfaat langsung bagi warga tidak dapat terlaksana. Eduardo menegaskan pentingnya memisahkan beban politik dari anggaran rutin daerah.

"Jadi ketika kita menggunakan anggaran untuk Pilkada, ada program-program lain yang sebenarnya lebih bermanfaat akhirnya tidak dapat dibiayai," tutur Eduardo.

Sebagai solusi tambahan, Eduardo menyarankan penggunaan skema dana alokasi khusus (DAK) untuk mendanai sektor pendidikan politik dan literasi pemilih. Menurutnya, skema DAK non-fisik sangat dimungkinkan berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini.

"Misalnya, kita bisa menggunakan skema dana alokasi khusus demokrasi lokal di mana ini sangat dimungkinkan juga menurut Undang-Undang HKPD, di mana kalau kita menjadikan demokrasi itu sebagai prioritas, maka kita bisa menggunakan ini sebagai justifikasi untuk mendorong adanya dana alokasi khusus demokrasi lokal untuk pembiayaan agenda-agenda terkait pendidikan politik, partisipasi, dan literasi pemilih itu sendiri," kata Eduardo.

Artikel terkait

Rekomendasi