Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah masih belum mencapai titik ideal meskipun kebijakan otonomi telah berjalan selama tiga dekade pada Senin (27/4/2026). Masalah utama terletak pada besarnya kontrol pusat yang menghambat kemandirian daerah.
Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman, menjelaskan bahwa ketidakseimbangan ini mencakup tiga pilar utama otonomi, yaitu pembagian kewenangan, tata kelola keuangan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Belum (ideal). Karena hubungan pusat dan daerah sekarang itu, kontrol pemerintah pusatnya itu sangat besar," ujar Arman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Arman menyoroti adanya ketidakpatuhan sejumlah regulasi sektoral terhadap aturan main yang telah ditetapkan dalam undang-undang induk pemerintahan daerah.
"Jadi undang-undang sektoral itu, itu sebetulnya ada yang tidak patuh pada pembagian urusan di Undang-Undang Pemda," kata Arman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Kondisi ini diperparah dengan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja serta UU Mineral dan Batubara yang memicu tumpang tindih fungsi administratif antar tingkat pemerintahan.
"Sehingga yang sering terjadi adalah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Yang semakin ke sini, catatan kami itu resentralisasinya makin kuat," ungkap Arman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Dalam ranah fiskal, pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dianggap mempersempit ruang gerak anggaran daerah melalui aturan belanja wajib yang kaku, seperti batas maksimal belanja pegawai dan alokasi infrastruktur.
"Padahal kondisi setiap daerah itu berbeda-beda. Jadi mandatory spending ini, menurut kami, ini mengecilkan otonomi daerah," tutur Arman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Kritik juga diarahkan pada penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang menggunakan formula seragam tanpa mempertimbangkan tantangan geografis yang berbeda antara wilayah daratan dan kepulauan.
"Sehingga dana yang transfer ke daerah itu berbeda-beda, tapi yang paling penting itu adalah itu tidak mampu menopang seperti apa kebutuhan pelayanan publik di daerah," kata Arman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).