KPKNL Jakarta III Lelang Honda Vario 125 Sitaan Pajak Mulai Rp 8 Jutaan

KPKNL Jakarta III Lelang Honda Vario 125 Sitaan Pajak Mulai Rp 8 Jutaan
Foto: Ilustrasi KPKNL Jakarta III Lelang Honda Vario 125 Sitaan Pajak Mulai Rp 8 Jutaan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III segera menggelar lelang barang sitaan milik wajib pajak. Objek yang bakal dilelang yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun produksi 2012.

Dilansir dari Detik Oto, kendaraan roda dua dengan nomor polisi B 6474 UXD tersebut dipasarkan lengkap beserta dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berdasarkan penelusuran pada sistem Samsat Jakarta, pelat nomor kendaraan ini menunjukkan status 'Nopol Sudah Dijual' sehingga rincian nilai pajaknya tidak tertera.

Walau demikian, jika merujuk pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai kepemilikan pertama, sepeda motor matic tersebut dikenakan tarif pajak sekitar Rp 193 ribu per tahun. Motor yang kini telah menginjak usia 14 tahun tersebut dipatok dengan nilai limit atau harga pembuka sebesar Rp 8.455.300.

Masyarakat yang berminat menjadi peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan senilai Rp 2,5 juta. Proses pemajangan penawaran dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, menggunakan sistem penawaran terbuka atau open bidding melalui situs resmi lelang.go.id.

Batas akhir bagi peserta untuk mengajukan penawaran ditetapkan hingga tanggal 4 Juni 2026 pukul 11.00 WIB sesuai dengan catatan waktu server. Seluruh unit motor ini dilepas dengan kondisi apa adanya di lapangan.

Bagi calon pelamar yang ingin memeriksa kondisi fisik kendaraan secara langsung, unit motor tersedia di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora. Lokasinya berada di Jl. Roa Malaka Selatan no.4-5 RT.7/RW.0, Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam perebutan unit motor sitaan ini dapat mengikuti langkah-langkah resmi penawaran melalui sistem daring.

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi pada alamat www.lelang.go.id, kemudian memilih menu masuk yang terletak di sudut kanan atas layar. Pengguna tinggal memasukkan alamat surat elektronik beserta kata sandi yang telah terdaftar sebelumnya, mencentang bagian captcha, dan menekan tombol masuk.

Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, peserta dapat memanfaatkan kolom pencarian untuk menemukan unit kendaraan yang diinginkan. Ketika lot barang yang dimaksud telah ditemukan, klik pada bagian tersebut untuk melihat seluruh informasi dan spesifikasi detail kendaraan.

Proses selanjutnya adalah menekan opsi Ikuti Lelang. Sistem kemudian memunculkan halaman konfirmasi kepesertaan yang memuat data lot, data diri peserta, nomor rekening untuk pengembalian uang jaminan, serta lampiran dokumen pelengkap.

Peserta diminta mencentang kolom persetujuan setelah membaca seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika sudah memahami semua aturan, klik tombol mengerti lalu tekan opsi konfirmasi mengikuti lelang hingga muncul pemberitahuan sukses dari sistem.

Ketentuan Pelunasan bagi Pemenang

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mengemban kewajiban untuk melunasi harga akhir yang terbentuk. Pemenang juga dikenakan bea lelang tambahan sebesar 3 persen dari harga ketuk palu.

Proses pelunasan wajib diselesaikan paling lambat dalam kurun waktu 5 hari kerja setelah hari penetapan pemenang. Apabila dalam batas waktu tersebut pembayaran tidak dipenuhi, pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan akan langsung dialihkan ke kas negara.

Artikel terkait

Rekomendasi