Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pengembang oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, meskipun proyek belum berjalan. Pemeriksaan terhadap sepuluh saksi dilakukan pada Rabu (6/5/2026) untuk mendalami perkara pemerasan tersebut.
Pendalaman materi pemeriksaan ini berkaitan dengan ancaman penahanan izin pembangunan apabila pihak pengembang tidak memberikan dana CSR yang diminta. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus ini mencuat setelah penetapan status tersangka terhadap Maidi atas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi.
"Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Wali Kota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan. Di mana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Saksi yang dipanggil meliputi berbagai unsur, mulai dari pihak swasta seperti Bhakti Prasetio dan Abdul Halim, hingga pejabat Pemerintah Kota Madiun. Beberapa ASN yang diperiksa di antaranya Sekdin LH Feti Indriani Ariyanti, Plt Kadisbudpar Agus Purwo Widagdo, dan Kadisnaker Ahsan Sri Hasto.
Penetapan Maidi sebagai tersangka sebelumnya didasari atas dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi lainnya. Selain Maidi, KPK juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan wali kota dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Aksi dugaan pemerasan ini ditengarai telah berlangsung sejak Juli 2025 dengan melibatkan sejumlah pejabat perizinan dan keuangan daerah untuk mengumpulkan dana. Salah satu temuan mencakup permintaan uang Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait izin akses jalan.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi permintaan uang senilai Rp600 juta kepada pengembang PT HB pada Juni 2025. Aliran dana tersebut diduga disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transaksi pengiriman uang ke rekening.
KPK juga tengah menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi pada proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, terdapat dugaan permintaan fee sebesar 6 persen, meski pihak kontraktor hanya menyanggupi pemberian sebesar 4 persen atau setara Rp200 juta.
Total gratifikasi lain yang diduga diterima Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari berbagai pihak. Saat ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).