KPK Usut Dugaan Jual Beli Kuota Haji Antarbiro Travel

KPK Usut Dugaan Jual Beli Kuota Haji Antarbiro Travel
Foto: Ilustrasi KPK Usut Dugaan Jual Beli Kuota Haji Antarbiro Travel.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan sejumlah biro travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada Senin (27/4/2026). Penyelidikan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Lembaga antirasuah mendeteksi adanya pergeseran kuota yang tidak hanya terjadi antara biro travel kepada calon jemaah, tetapi juga transaksi antarperusahaan travel itu sendiri. Penyidik kini sedang mendalami bagaimana distribusi kuota tambahan tersebut bisa berpindah tangan setelah dibagikan oleh pihak kementerian.

"Artinya jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jemaah tapi juga penjualan kuota antar PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain. Nah itu untuk fase yang pasca pembagian kuota haji tambahan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan saat ini mencakup mekanisme pendistribusian kuota dari asosiasi biro travel ke masing-masing PIHK. Penyidik menemukan adanya perbedaan jumlah kuota yang diterima oleh tiap biro travel yang memicu kecurigaan adanya pengaturan tertentu dalam proses tersebut.

"Ketika didistribusikan juga kita dalami bagaimana proses dan mekanismenya, mengapa PIHK ini mendapatnya sekian, yang satu lagi sekian, itu seperti apa mekanisme pendistribusiannya," ujar Budi.

Selain masalah jumlah kuota, KPK juga menyoroti adanya biro travel yang tetap memberangkatkan jemaah meskipun tidak memiliki izin atau bendera resmi untuk operasional haji khusus. Hal ini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang disusun oleh tim penyidik melalui pemeriksaan maraton sejak awal April lalu.

"Juga terkait dengan PIHK-PIHK yang tidak punya bendera untuk memberangkatkan kuota haji khusus misalnya, mengapa kemudian bisa berangkat? Nah itu seperti apa," imbuh Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham juga masuk dalam daftar tersangka.

Penyidik menduga adanya aliran uang ribuan dollar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi kepada penyelenggara negara demi mengatur pengisian kuota haji tambahan. Salah satu tersangka, Asrul Azis Taba, diduga memberikan 406.000 dollar AS kepada staf khusus menteri untuk memuluskan pengaturan kuota yang kemudian memberikan keuntungan tidak sah bagi delapan PIHK senilai Rp 40,8 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi