Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan strategi untuk mengusut dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Rencana penindakan tersebut didasarkan pada fakta persidangan dengan terdakwa pemilik Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Tim penyidik KPK kini sedang menyusun langkah strategis untuk dilaporkan kepada jajaran pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Dalam jalannya persidangan tersebut, jaksa KPK membeberkan barang bukti berupa foto amplop berkode "Sales 2-1 DIR" yang diduga berisi uang senilai S$ 213.600 atau US$ 213.600. Berdasarkan keterangan jaksa yang merujuk pada kesaksian Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan alias Ocoy, kode tersebut mengarah kepada jatah untuk Djaka Budi Utama.
"Pimpinan tidak akan mendahului karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk ke dalam proses pemeriksaan di persidangan. Strategi itulah nanti yang akan dilaporkan," ujar Setyo di sela-sela acara Media Gathering KPK di Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Langkah selanjutnya dari tim penyidik adalah melakukan analisis mendalam terhadap seluruh fakta yang muncul di persidangan. Dokumen persidangan tersebut nantinya akan disandingkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat selama proses penyidikan perkara.
"Itu nanti pasti diolah oleh Kedeputian Penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," tandas Setyo.
Mengenai kepastian pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Djaka Budi Utama, pimpinan KPK menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik. Evaluasi akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan keterangan dari para saksi serta tersangka yang terlibat dalam kasus importasi ini.
"Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," pungkas Setyo.