KPK Usul Pembatasan Uang Tunai Guna Tekan Politik Uang

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai Guna Tekan Politik Uang
Foto: Ilustrasi KPK Usul Pembatasan Uang Tunai Guna Tekan Politik Uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan regulasi pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilihan umum guna meminimalisasi praktik politik uang. Langkah ini diambil karena dominasi transaksi uang kartal dianggap menjadi celah utama dalam aksi pembelian suara pada Sabtu (25/4/2026).

Pihak lembaga antirasuah menilai bahwa penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama masa pemilu sangat rentan disalahgunakan. Penegasan mengenai risiko tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta sebagaimana dilansir dari Kompas.

ÔÇ£Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,ÔÇØ kata Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2026).

Usulan tersebut disusun berdasarkan hasil kajian mendalam terkait pencegahan korupsi yang melibatkan akademisi, partai politik, hingga pengamat. KPK memandang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal telah mencapai titik urgensi untuk segera dilakukan oleh legislatif.

ÔÇ£Pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,ÔÇØ ujarnya.

Selain pembatasan fisik uang tunai, rekomendasi KPK juga mencakup perbaikan sistem pemilu secara menyeluruh, termasuk penataan proses kandidasi di internal partai. Hal ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum dan transparansi biaya kampanye di Indonesia.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa draf kajian beserta rekomendasi pencegahan korupsi tersebut sudah diserahkan secara resmi kepada pembuat kebijakan. Penyerahan dokumen dilakukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

ÔÇ£KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,ÔÇØ kata Budi.

Dorongan ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem politik melalui perubahan regulasi pada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Partai Politik. Fokus utama perubahan terletak pada aspek kaderisasi serta pelaporan keuangan yang lebih akuntabel.

Artikel terkait

Rekomendasi