Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan regulasi pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilihan umum guna menekan potensi praktik politik uang. Usulan ini disampaikan sebagai langkah strategis dalam mencegah korupsi politik yang kerap muncul dalam proses elektoral di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Dominasi penggunaan uang fisik dalam proses pemilihan dinilai memicu kerawanan jual beli suara. Dilansir dari Nasional, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa regulasi tersebut sangat penting untuk mengawasi aliran dana yang selama ini sulit terpantau oleh otoritas terkait.
"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Kajian pencegahan korupsi yang mendasari usulan ini disusun oleh Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025 dengan melibatkan pakar, akademisi, penyelenggara pemilu, hingga perwakilan partai politik. Hasil kajian tersebut telah diteruskan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.
Langkah ini selaras dengan dorongan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2023, ia menekankan perlunya dasar hukum yang kuat untuk memetakan aliran dana melalui sistem perbankan agar lebih akuntabel.
"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan (RUU Perampasan Aset), kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Dalam arahannya, Jokowi menyebutkan bahwa sistem keuangan yang transparan akan tercipta jika transfer perbankan menjadi basis utama transaksi. Hal ini dianggap sebagai bagian dari penguatan regulasi selain pemanfaatan teknologi dalam sistem pemerintahan dan pengadaan barang.
"Pemetaan transfer perbankan ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel juga sangat bagus," ucap Jokowi.
Presiden Joko Widodo juga sempat memberikan catatan mengenai pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode pemberantasan korupsi di tanah air pada akhir tahun 2023.
"Terakhir mengenai penguatan regulasi di level undang-undang ini juga diperlukan," tutur Jokowi.