Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk memperbaiki tata kelola organisasi pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini diambil setelah Direktorat Monitoring KPK menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di internal partai.
Dilansir dari Nasional, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil serapan aspirasi dari berbagai elemen, termasuk kader partai. KPK menilai proses kaderisasi yang tidak sehat menjadi salah satu titik rawan munculnya tindak pidana korupsi di lingkungan politik.
ÔÇ£Ya tentunya, karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Budi menekankan bahwa pelibatan pihak internal partai bertujuan agar hasil kajian memiliki landasan objektif berdasarkan pengalaman para kader. Hal ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang luas dalam merumuskan perbaikan sistem kepemimpinan partai.
ÔÇ£Kami dalam melakukan kajian itu sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin yang secara objektif memang dialami, dirasakan ya dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut,ÔÇØ ujar dia.
Selain masalah kaderisasi, KPK menyoroti besarnya biaya politik yang seringkali melibatkan pemodal luar, seperti pada kasus hukum mantan pejabat di Ponorogo. Rekomendasi pembatasan jabatan ini diharapkan mampu menekan potensi beban finansial yang berujung pada praktik rasuah.
ÔÇ£Sehingga dengan kajian ini kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan,ÔÇØ ucap dia.
Laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 secara formal mencantumkan poin pembatasan kepemimpinan ini sebagai prasyarat keberlangsungan kaderisasi yang sehat. Dokumen tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi perbaikan struktur internal organisasi politik di Indonesia.
ÔÇ£Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,ÔÇØ demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, pada Rabu (22/4/2026).
Namun, usulan tersebut menuai penolakan keras dari Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang menilai aturan masa jabatan merupakan hak prerogatif internal partai. Menurutnya, pihak luar tidak seharusnya mencampuri urusan mekanisme kepemimpinan yang telah disepakati organisasi.
ÔÇ£Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,ÔÇØ kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Sahroni menegaskan bahwa segala dinamika yang terjadi di dalam tubuh partai politik merupakan kedaulatan penuh anggota dan pengurus yang bersangkutan. Ia menilai intervensi terhadap masa jabatan melanggar ranah domestik partai.
ÔÇ£Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,ÔÇØ imbuh dia.
Senada dengan Nasdem, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta KPK untuk tetap fokus pada tugas utamanya di bidang hukum. Ia berpendapat bahwa setiap partai sudah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan hukum mandiri.
ÔÇ£KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,ÔÇØ kata Saleh kepada Kompas.com.
Kekhawatiran muncul bahwa regulasi teknis yang dipaksakan dari luar partai justru akan memicu kegaduhan baru di ruang publik. Saleh mengingatkan agar lembaga antirasuah tidak mengatur detail teknis yang sudah diatur dalam konstitusi internal partai.
ÔÇ£KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh,ÔÇØ ujar dia.