Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya regulasi yang mewajibkan partai politik melaporkan seluruh kegiatan pendidikan politik yang bersumber dari dana bantuan keuangan negara pada Jumat (17/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari hasil kajian KPK guna memperbaiki tata kelola internal partai di Indonesia.
Kajian tersebut mengidentifikasi empat permasalahan utama dalam pengelolaan partai politik, termasuk absennya peta jalan pelaksanaan pendidikan politik serta ketiadaan sistem pelaporan keuangan yang terstandardisasi. Temuan ini dilansir dari Nasional sebagai dasar perbaikan regulasi ke depan.
Direktorat Monitoring KPK menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran negara oleh partai politik melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Penambahan klausul kewajiban pelaporan dianggap krusial untuk memantau efektivitas penggunaan dana tersebut.
"KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
Lembaga antirasuah ini juga menyoroti belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi dan ketidakjelasan fungsi lembaga pengawasan dalam regulasi saat ini. KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan revisi pada peraturan teknis terkait materi kurikulum pendidikan politik.
Selain masalah teknis pelaporan, KPK memberikan masukan strategis mengenai masa kepemimpinan partai politik demi memastikan regenerasi berjalan maksimal. Hal ini mencakup usulan pembatasan durasi kepemimpinan di tingkat pusat serta penerapan iuran anggota yang berjenjang.
Transparansi keuangan juga menjadi fokus utama dengan usulan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan secara langsung. KPK meminta agar seluruh sumbangan dicatat atas nama perseorangan untuk mempermudah identifikasi pemilik manfaat sesungguhnya atau beneficial ownership.
Terakhir, KPK mengusulkan adanya sanksi tegas bagi partai politik yang tidak patuh dalam mengelola dan mengaudit keuangan mereka melalui akuntan publik. Pengawasan tersebut diharapkan mencakup aspek keuangan, proses kaderisasi, hingga pelaksanaan pendidikan politik secara menyeluruh.