KPK Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

KPK Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Foto: Ilustrasi KPK Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan guna menekan potensi korupsi. Rekomendasi ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026) berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring.

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa usulan ini memiliki dasar yang kuat untuk memperbaiki tata kelola internal partai di Indonesia. Dilansir dari Kompas, kebijakan ini diharapkan mampu membenahi sistem kaderisasi yang selama ini dinilai belum berjalan secara optimal.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu temuan dalam poin kedelapan kajian tersebut secara spesifik menyoroti perlunya pembatasan periode kepemimpinan tertinggi di partai politik.

"Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya," ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.

Pihak KPK juga menyoroti fenomena berpindahnya kader antarpartai yang kerap terjadi akibat proses pengaderan yang tidak sehat. Ketidakefektifan sistem ini memicu munculnya biaya tinggi yang harus ditanggung oleh individu di dalam partai.

"Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah," tegas Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.

Budi menambahkan bahwa terdapat beban biaya tertentu yang muncul ketika seorang kader yang baru bergabung langsung menempati posisi strategis atau nomor urut prioritas dalam pemilihan.

"Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai," beber Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.

KPK memandang perbaikan sistem kaderisasi sebagai langkah krusial untuk menekan biaya politik tersebut. Melalui rekomendasi ini, KPK berharap beban finansial yang dipikul kader dapat berkurang secara signifikan.

"Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya," ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.

Kajian ini juga bertujuan mengantisipasi tindakan korupsi yang sering kali dipicu oleh upaya pengembalian modal politik. Tingginya biaya masuk ke dalam ekosistem politik dianggap menjadi akar masalah tindak pidana korupsi.

"Entry cost (biaya masuk, red,) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya," kata Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.

Artikel terkait

Rekomendasi