KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dua Periode

KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dua Periode
Foto: Ilustrasi KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dua Periode.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode kepengurusan pada Rabu (22/4/2026). Usulan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola internal serta memastikan proses regenerasi kepemimpinan di dalam organisasi politik berjalan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut diambil setelah Direktorat Monitoring KPK melakukan kajian mendalam terkait sistem partai politik di Indonesia. Berdasarkan temuan lembaga antirasuah tersebut, saat ini belum tersedia standar sistem kaderisasi yang terintegrasi secara nasional untuk seluruh partai politik.

"Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK sebagaimana dilansir dari Nasional.

Selain pembatasan jabatan, KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standarisasi pelaporan kaderisasi. Sistem ini nantinya diharapkan dapat terintegrasi langsung dengan mekanisme penyaluran bantuan keuangan partai politik atau banpol sebagai bentuk pengawasan.

"Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi," demikian keterangannya.

Lembaga penegak hukum ini juga memberikan rekomendasi konkret terkait revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. KPK mengusulkan pembagian keanggotaan partai secara formal ke dalam tiga jenjang struktural, yakni anggota muda, madya, dan utama.

Rekomendasi tersebut mencakup persyaratan yang lebih ketat bagi kader yang ingin maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Sebagai contoh, calon anggota DPR RI harus berasal dari tingkat kader utama, sementara calon DPRD tingkat provinsi diambil dari kader tingkat madya.

KPK turut menekankan perlunya transparansi dalam pencalonan presiden, wakil presiden, serta kepala daerah. Syarat administratif tambahan yang diusulkan adalah kewajiban calon untuk melalui sistem kaderisasi internal partai secara terbuka dan demokratis.

"Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Artikel terkait

Rekomendasi