KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima Suap Ratusan Ribu Dolar Singapura

KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima Suap Ratusan Ribu Dolar Singapura
Foto: Ilustrasi KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima Suap Ratusan Ribu Dolar Singapura.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terungkap diduga menerima uang suap sebesar 213 ribu dolar Singapura dari PT Blueray Cargo untuk memperlancar proses pengawasan impor barang perusahaan tersebut.

Fakta persidangan dalam kasus dugaan suap barang impor ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (20/5/2026) malam, seperti dilansir dari Media Indonesia.

Dugaan penerimaan uang oleh Djaka Budhi Utama ini terdeteksi berdasarkan kesaksian dari Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field (Pemilik PT Blueray), serta penerimaan uang," ujar Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan.

Penegasan mengenai nominal suap sebesar 213 ribu dolar Singapura tersebut disampaikan oleh Takdir sebagai jatah penerimaan untuk satu bulan, yang jika dikonversi bernilai miliaran rupiah.

Dalam persidangan tersebut, sistem kode berupa angka dan inisial pada amplop uang yang digunakan PT Blueray Cargo untuk mendistribusikan uang suap kepada para pejabat Ditjen Bea dan Cukai juga berhasil dibongkar oleh Jaksa.

Daftar Kode Suap Pejabat Ditjen Bea dan Cukai
KodePenerima (Jabatan)
Angka 1Djaka Budhi Utama (Dirjen Bea dan Cukai)
Angka 2Rizal Fadillah (Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan)
Angka 3Sisprian Subiaksono (Eks Kasubdit Intelijen)
OCOrlando Hamonangan Sianipar (Kasi Intelijen Kepabeanan I)

Konstruksi perkara ini menjerat petinggi PT Blueray Cargo selaku pendakwa suap, yakni pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Ketiganya didakwa menyuap para pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp63,1 miliyar demi kelancaran pengawasan impor.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Kementerian Keuangan terkait kemunculan nama Djaka Budhi Utama, sementara persidangan berikutnya akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi lain.

Artikel terkait

Rekomendasi