KPK Ungkap Pertemuan Pejabat Bea Cukai dengan Pemilik Blueray Cargo

KPK Ungkap Pertemuan Pejabat Bea Cukai dengan Pemilik Blueray Cargo
Foto: Ilustrasi KPK Ungkap Pertemuan Pejabat Bea Cukai dengan Pemilik Blueray Cargo.

Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai Orlando Hamonangan memberikan kesaksian mengenai pertemuan pertamanya dengan Pemilik Blueray Cargo John Field dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, pada Rabu (20/5/2026).

Pertemuan tersebut menjadi sorotan karena John diduga memberikan uang tunai dan barang mewah kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Orlando mengungkapkan bahwa pengenalan tersebut terjadi pada pertengahan tahun lalu dengan didampingi oleh seorang wirausaha wanita bernama Tuti.

"Pertemuan pertama pertengahan Juli seingat saya, Juli 2025. Ditemani oleh Ibu Tuti. Dikenalkan nama Ibu Tuti," ujar Orlando atau Ocoy, saat memberikan saksi di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum kemudian menjelaskan bahwa figur yang dimaksud adalah Sri Pangestuti, seorang pengusaha yang telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bu Tuti mengenalkan 'ini Bapak John, pemilik Blueray'. Sebelumnya mereka habis dari ruangan Pak Sisprian. Saya bilang 'ada keperluan apa', 'mau kenalan saja', 'mau kenal, mau silaturahmi', terus sekadar seperti itu saja Pak Jaksa," kata Ocoy.

Dalam dialog yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, John Field sempat membahas mengenai adanya perhatian khusus atau atensi dari pihak luar mengenai proses impor barang.

"Pak John menyampaikan kalau ada informasi dari eksternal ke Bea Cukai tolong diinformasikan. Kalau ada yang fitnah beliau, kalau ada yang menjelek-jelekkan namanya seperti itu, tolong diinformasikan karena beliau akan menghadap ke eksternalnya. Seperti itu," ujar dia.

Mendengar pernyataan tersebut, penuntut umum mempertanyakan apakah perbincangan itu menandakan adanya keluhan dan permohonan fasilitas khusus dari pihak kepabeanan.

"Karena ada atensi itu, berarti apa, barangnya sering menjadi atensi juga," kata dia.

Orlando menambahkan bahwa institusinya memang pernah menerima pengaduan dari eksternal terkait keberadaan barang-barang tiruan yang dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat.

"Jadi, pernah memang ada aduan ada barang KW dari LSM atau lupa saya Pak, kayaknya dari LSM. Cuma kita laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian. Saya tidak tahu selanjutnya seperti apa," kata dia.

KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Orlando, mantan Direktur P2 DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC yang ditahan pada Jumat (27/2/2026).

Pihak swasta yang terseret meliputi John Field, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan motif di balik pendekatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan logistik tersebut.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep memaparkan bahwa kesepakatan ilegal untuk melonggarkan pengawasan impor barang palsu ini mulai dirancang sejak Oktober 2025.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ujar Asep.

Para pejabat Bea Cukai tersebut kini dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP, sedangkan pihak PT Blueray disangkakan sebagai pemberi suap.

Artikel terkait

Rekomendasi