KPK Ungkap 25 Persen Kasus Korupsi Terjadi pada Sektor Pengadaan

KPK Ungkap 25 Persen Kasus Korupsi Terjadi pada Sektor Pengadaan
Foto: Ilustrasi KPK Ungkap 25 Persen Kasus Korupsi Terjadi pada Sektor Pengadaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 25 persen dari total kasus korupsi yang ditangani sejak 2004 hingga 2025 berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Data ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (21/4/2026) di Jakarta.

Sektor pengadaan dinilai masih menjadi area yang sangat rentan terhadap praktik suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta, sebagaimana dilansir dari Nasional. Tercatat ada 446 perkara PBJ dari total 1.782 perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

ÔÇ£Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ (pengadaan barang dan jasa),ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi pada proses lelang, tetapi sering kali sudah dirancang sejak tahap perencanaan sebelum proyek dimulai. Modus yang umum ditemukan meliputi pemberian uang muka, suap ijon, hingga permintaan komitmen imbalan sebagai syarat pemenangan kontraktor tertentu.

ÔÇ£Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu,ÔÇØ ujarnya.

KPK menyoroti kasus di Kabupaten Bekasi dan Kolaka Timur sebagai contoh nyata di mana suap ijon dilakukan sebelum proyek resmi berjalan. Di Bekasi, komitmen imbalan diminta kepada kontraktor sebelum tender, sementara di Kolaka Timur, permintaan serupa terjadi untuk proyek pembangunan rumah sakit.

ÔÇ£Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,ÔÇØ tuturnya.

Kerentanan ini juga terpotret dalam skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) nasional yang berada di angka 69 pada 2025, yang masih tergolong zona merah. Meski skor Survei Penilaian Integritas (SPI) meningkat menjadi 85,02 pada 2025 dari sebelumnya 64,83, pengawasan ketat tetap diperlukan.

ÔÇ£KPK mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, karena setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan tidak menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan,ÔÇØ ucap Budi.

Artikel terkait

Rekomendasi