Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjaring sebanyak 1.880 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sepanjang 22 tahun perjalanan lembaga tersebut sejak 2024 sampai 2026.
Data penegakan hukum tersebut dikonfirmasi dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, pada Kamis (22/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Mayoritas dari keseluruhan pelaku yang diproses hukum oleh komisi antirasuah tersebut didominasi oleh kelompok laki-laki.
"Dari 1.880 tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, 1.720-nya pelakunya adalah laki-laki. Sedangkan 160-nya, itu perempuan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep Guntur Rahayu kemudian memberikan pandangan normatifnya mengenai perbandingan angka keterlibatan gender dalam perkara rasuah tersebut.
"Berarti yang antikorupsi itu adalah dari gender perempuan," imbuh Asep Guntur Rahayu.
Lembaga antirasuah saat ini memfokuskan area kerja penanganan perkara pada lima sektor strategis, meliputi sektor bisnis, pelayanan publik, sumber daya alam, politik, dan penegakan hukum.
"Contoh di area pelayanan publik. Nah ini, kasus dugaan pemerasan RPTKA (di Kemenaker). Nah, lanjut lagi sekarang yang ke area sumber daya alam, ini kasus di Kalimantan Tengah dan lain-lain. Silakan, lanjut lagi. Ini terkait masalah politik, nah ini penyuapan yang kemudian ini area hukum," ujar Asep Guntur Rahayu.
KPK menilai keberhasilan fungsi penindakan pidana korupsi tidak dapat dipisahkan dari kontribusi aktif yang diberikan oleh lapisan masyarakat.
Pihak kedeputian penindakan mengharapkan terciptanya sinergi kuat di internal lembaga sekaligus memberikan apresiasi tinggi atas peran serta publik.
"Kita semua adalah bagian dari masyarakat. Setelah kita kembali ke rumah, jadi masyarakat, rekan-rekan juga jadi masyarakat," ucap Asep Guntur Rahayu.