Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penerimaan uang dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pada Kamis (23/4/2026). Pengembalian dana tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji periode 2023-2024, dilansir dari Kompas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain Khalid, terdapat beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji lainnya yang turut menyerahkan uang kepada negara. Meski demikian, lembaga antirasuah mencatat masih ada sejumlah biro haji yang belum mengembalikan dana terkait perkara tersebut.
ÔÇ£KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro haji) lainnya,ÔÇØ kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Pihak berwenang memberikan penekanan agar seluruh asosiasi maupun biro haji yang terlibat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Langkah ini diperlukan guna mempercepat pemulihan kerugian negara dalam kasus pengisian kuota haji tersebut.
"KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini," tegas Budi.
Khalid Basalamah memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK. Ia menyebutkan nilai uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari perusahaan perjalanan haji lainnya.
ÔÇ£Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,ÔÇØ ujar Khalid usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis.
Khalid menegaskan bahwa penyerahan dana sebesar Rp8,4 miliar tersebut dilakukan atas permintaan penyidik. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci peruntukan atau asal-usul dana yang dikirimkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata tersebut.
ÔÇØUang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta dan kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu.ÔÇØ pungkas Khalid.
Dalam perkembangan penyidikan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba juga menyandang status tersangka, namun baru Yaqut dan Ishfah yang ditahan.