Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian sejumlah uang dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Kamis (23/4/2026).
Dilansir dari Kompas, lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi bahwa selain Khalid, terdapat beberapa penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji lainnya yang turut menyerahkan kembali dana terkait perkara tersebut.
ÔÇ£KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro haji) lainnya,ÔÇØ kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menjelaskan bahwa proses pengembalian dana ini merupakan bagian dari sikap kooperatif para saksi dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, ia mencatat masih ada pihak biro haji yang belum mengembalikan dana tersebut.
"KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini," tegas Budi.
Sementara itu, saksi Khalid Basalamah mengonfirmasi telah menyerahkan uang senilai Rp8,4 miliar kepada penyidik KPK. Dana tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pihak luar, yakni PT Muhibbah Mulia Wisata.
ÔÇ£Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,ÔÇØ ujar Khalid Basalamah, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri.
Khalid menekankan bahwa dirinya tidak mengetahui secara terperinci mengenai asal-usul atau peruntukan awal uang tersebut sebelum diminta oleh pihak berwenang. Penyerahan dilakukan segera setelah identifikasi oleh penyidik dilakukan.
ÔÇØUang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta dan kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu,ÔÇØ kata Khalid.
Dalam perkara korupsi pengisian kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan asosiasi, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Hingga saat ini, baru Yaqut dan Ishfah yang telah menjalani penahanan.