KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Ponorogo

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Ponorogo
Foto: Ilustrasi KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Ponorogo.

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan baru guna mengembangkan kasus dugaan suap jabatan dan proyek RSUD Ponorogo yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, dilansir dari Nasional pada Rabu (20/5/2026).

Langkah hukum ini diambil oleh lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Kabupaten Ponorogo sepanjang periode 2020 hingga 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dua sprindik baru yang diterbitkan pada akhir April tersebut masih bersifat umum.

"Perkara Ponorogo ini KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin. Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi, ada dua sprindik TPK dan TPPU pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo," kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Dalam rangkaian penyidikan ini, tim penyidik KPK bergerak melakukan penggeledahan di rumah Sugiri Sancoko yang berlokasi di Desa Bajang, Ponorogo, pada Selasa (19/5/2026).

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," ujar Budi.

Selain menyasar rumah kediaman bupati nonaktif, pada hari yang sama tim penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.

"Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," tutur Budi.

Penyitaan terhadap dokumen, surat, serta barang bukti elektronik dari dua kantor dinas tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti perkara.

Sebelum pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan jabatan dan proyek sejak Jumat (7/11/2025).

Tiga tersangka lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak rekanan RSUD Sucipto.

Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta pada periode April-Agustus 2025, dan Rp500 juta pada November 2025 dari Yunus agar posisinya sebagai direktur rumah sakit aman.

Selain itu, Sugiri diduga menerima fee proyek Rp1,4 miliar dari Sucipto, serta gratifikasi Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

Atas perbuatan tersebut, Sugiri, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi