KPK Ungkap Sepuluh Temuan Terkait Tata Kelola Internal Partai Politik

KPK Ungkap Sepuluh Temuan Terkait Tata Kelola Internal Partai Politik
Foto: Ilustrasi KPK Ungkap Sepuluh Temuan Terkait Tata Kelola Internal Partai Politik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan sepuluh poin krusial mengenai perbaikan sistem tata kelola partai politik pada Sabtu (25/4/2026). Dilansir dari Nasional, lembaga antirasuah tersebut menyoroti problematika internal organisasi politik sebagai fokus utama yang harus segera dibenahi oleh para pemangku kepentingan.

Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 ini mendeteksi adanya kekosongan panduan pendidikan politik nasional. Masalah ini diperparah dengan lemahnya integrasi antara proses rekrutmen anggota dan sistem kaderisasi yang berjalan di dalam partai.

ÔÇ£Di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Ketidaksinkronan tersebut diidentifikasi sebagai salah satu akar penyebab munculnya mahar politik. Selain itu, KPK mencatat parpol belum menerapkan standar pelaporan keuangan yang seragam, sehingga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana partai masih berada pada level yang rendah.

Minimnya pengawasan internal juga menjadi sorotan tajam karena memperlebar celah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun kaderisasi. Budi menjelaskan bahwa besarnya modal yang harus dikeluarkan dalam kontestasi politik menjadi beban berat bagi para peserta.

ÔÇ£Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada,ÔÇØ kata Budi.

Tingginya biaya politik ini mendorong terjadinya transaksi dalam penentuan calon legislatif maupun kepala daerah. Dampaknya, potensi penyalahgunaan kekayaan negara setelah kandidat menjabat menjadi sangat besar demi mengembalikan modal pemenangan.

ÔÇ£KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,ÔÇØ kata Budi.

Ketidakberesan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu juga menjadi temuan penting yang berisiko melahirkan pejabat yang tidak memiliki integritas tinggi. KPK menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran selama masa kampanye dan pemungutan suara masih belum maksimal.

ÔÇ£Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal,ÔÇØ lanjut Budi.

Penggunaan uang tunai secara masif dalam setiap gelaran demokrasi elektoral turut menjadi perhatian utama karena belum adanya aturan yang membatasi transaksi uang kartal. Hal ini dipandang mempermudah terjadinya praktik pembelian suara di masyarakat.

ÔÇ£Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,ÔÇØ imbuh Budi.

Laporan yang melibatkan pakar, akademisi, dan penyelenggara pemilu ini telah diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI. Dokumen tersebut diharapkan menjadi basis evaluasi untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi