KPK Telisik Peran Pemodal Politik dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo

KPK Telisik Peran Pemodal Politik dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo
Foto: Ilustrasi KPK Telisik Peran Pemodal Politik dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap peran sejumlah pihak yang menjadi pemodal politik bagi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko pada Pilkada 2024. Penyelidikan ini berfokus pada potensi pengaruh para pemodal dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Rabu (29/4/2026).

Lembaga antirasuah tersebut mencurigai adanya keterlibatan para penyokong dana tersebut dalam pengkondisian hingga penentuan vendor proyek di wilayah tersebut. Informasi ini dilansir dari Nasional sebagai bagian dari pengembangan kasus suap yang menjerat sang kepala daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait arah penyelidikan terbaru ini kepada awak media. Pihak penyidik berkomitmen untuk mengurai bagaimana skema pembiayaan politik berdampak pada kebijakan publik.

"Jadi, kita juga akan dalami bagaimana peran dari pihak pemodal ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Penjelasan mengenai fokus penyidikan lebih lanjut disampaikan oleh Budi guna memperjelas keterkaitan antara modal politik dan proyek daerah. Penyelidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

"Nah, itu tentu masih akan terus didalami," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo Sugiri Heru Sangoko pada Senin (12/1/2026). Pemeriksaan tersebut bertujuan mengonfirmasi dugaan pemberian modal politik untuk Sugiri Sancoko dalam kontestasi pemilihan sebelumnya.

"Pemeriksaan terkait dengan saudara SHS (Sugiri Heru Sangoko) berkaitan dengan adanya dugaan bahwa saudara SHS ini memberikan sejumlah semacam modal politik untuk proses atau kontestasi saudara SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo dalam Pilkada sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

KPK mensinyalir adanya aliran dana kembali kepada Sugiri Heru Sangoko setelah Sugiri Sancoko menjabat sebagai Bupati. Uang tersebut diduga berasal dari praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

"Diduga ada aliran uang kepada saudara SHS ini selaku, dalam tanda kutip, pemodal dalam kontestasi politik saudara SUG pada saat mencalonkan sebagai Bupati Ponorogo," ujar dia.

Penyidik saat ini tengah melacak sumber dana yang digunakan untuk pengembalian modal tersebut. Fokus utama terletak pada proses pembiayaan yang sejak awal diduga melibatkan praktik yang tidak sesuai aturan.

"Nah, peran-peran ini didalami seperti apa sejak awal. Artinya kan yang bersangkutan tentu sudah mengetahui bagaimana proses-proses pembiayaan tersebut, kemudian proses-proses uang yang dikembalikan dari SUG itu berasal dari apa, Itu yang juga didalami dari pemeriksaan SHS hari ini," ucap dia.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) yang menyeret empat orang tersangka. Selain Sugiri Sancoko, KPK menetapkan Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka.

Dalam rincian perkara, Sugiri diduga menerima suap total Rp 1,225 miliar dari Yunus Mahatma terkait pengamanan jabatan Direktur RSUD. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp 1,4 miliar dari Sucipto serta gratifikasi tambahan sebesar Rp 300 juta dari berbagai pihak selama periode 2023 hingga 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi