Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, melalui pemeriksaan saksi pada Rabu, 6 Mei 2026. Langkah ini difokuskan pada aktivitas penukaran valuta asing (valas) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyidik memanggil dua orang saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran dana tersebut. Saksi yang diperiksa adalah staf PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), Lingkan Anggi Alfianto, serta seorang pihak swasta bernama Irana Subramono guna memperkuat bukti dugaan pencucian uang.
"Penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR (Fadia Arafiq) selaku mantan Bupati Pekalongan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memetakan bagaimana keuntungan dari proyek pengadaan dialihkan menjadi bentuk aset lain. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti guna memastikan seluruh uang hasil korupsi dapat diidentifikasi secara tepat.
"Di mana uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini," sambung Budi Prasetyo.
Penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka dilakukan sejak Rabu, 4 Maret 2026, atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing sebagaimana dilansir dari Nasional. Fadia diduga mengarahkan berbagai proyek di perangkat daerah agar dimenangkan oleh perusahaan keluarga yang didirikannya sendiri, yakni PT RNB.
Data keuangan menunjukkan dominasi PT RNB dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan sepanjang tahun 2025. Perusahaan tersebut tercatat mengerjakan jasa outsourcing pada 17 Perangkat Daerah, tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan satu kecamatan di wilayah tersebut.
Berdasarkan catatan transaksi periode 2023 hingga 2026, PT RNB menerima aliran dana total senilai Rp46 miliar dari kontrak kerja sama dengan Pemkab Pekalongan. Namun, ditemukan ketimpangan besar antara dana yang diterima dengan realisasi pengeluaran untuk gaji pegawai.
| Keterangan | Jumlah Dana |
|---|---|
| Total Transaksi Masuk dari Pemkab | Rp46 Miliar |
| Pembayaran Gaji Pegawai Outsourcing | Rp22 Miliar |
| Dana yang Dinikmati Keluarga Bupati | Rp19 Miliar |
Sebagian besar pegawai di perusahaan tersebut diketahui merupakan tim sukses Fadia yang ditempatkan di berbagai instansi pemerintah daerah. KPK kini telah melakukan penahanan terhadap Fadia di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.