Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap aliran uang dari pihak swasta kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, pada Rabu (13/5/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Terdapat tiga orang saksi yang dimintai keterangan guna menelusuri jejak transaksi keuangan tersebut. Para saksi tersebut adalah Pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya, Direktur PT Dienka Utama Barkah Adi Santosa, dan karyawan PT Lamindo Inter Service Janarosa Br Sibero, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Dalam pemeriksaan ini, Penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS (Hery Sudarmanto) dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2025. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan panjang, di mana Hery sempat diperiksa sebagai saksi pada 11 Juni 2025 dan kediamannya digeledah oleh tim penyidik sehari sebelum penetapan tersangka.
Dalam rangkaian upaya paksa tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara. Penyitaan menyasar satu unit mobil serta berbagai dokumen penting dari rumah tersangka untuk memperkuat pembuktian hukum.
"Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Langkah penyitaan kendaraan tersebut dilakukan penyidik guna melengkapi berkas penyidikan sekaligus menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Hingga saat ini, lembaga tersebut masih terus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk menuntaskan penyidikan kasus pemerasan di Kemenaker.