Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana yang diterima pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, terkait pengurusan pita cukai rokok dan minuman keras pada Kamis (14/5/2026). Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
Dilansir dari Investor Daily, penyidik menemukan indikasi adanya pencampuran uang dari berbagai sumber ilegal dalam barang bukti yang disita. Ahmad Dedi, yang juga dikenal dengan sapaan Dedi Congor, diduga menerima uang tersebut untuk memuluskan izin impor serta pengadaan pita cukai.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai temuan penyidik di Gedung Merah Putih KPK terkait proses penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Karena dalam temuan di penggeledahan, uang ini sudah bercampur antara uang dari proses pengurusan importasi barang. Serta, berkaitan dengan bea masuk, dengan proses yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai," ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Pihak lembaga antirasuah tersebut saat ini masih berupaya memisahkan asal-usul sumber uang tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah gratifikasi yang diterima lebih banyak berasal dari sektor bea masuk atau sektor cukai.
ÔÇ£Sehingga bisa jadi ini dua-duanya. Tapi nanti kita masih akan dalami terkait dengan penerimaan itu berkaitan secara spesifik terkait dengan bea atau cukainya," tandas Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi pada Jumat (8/5/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi adanya dugaan uang yang masuk dari pihak perusahaan forwarder, PT Blueray Cargo.
"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Dedi Congor) dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan itu juga nanti akan menjadi pengayaan oleh penyidik," ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Terkait nominal pasti dari total uang yang diduga telah diterima oleh mantan Kepala KPPBC Marunda tersebut, KPK masih merahasiakannya. Budi menyatakan bahwa rincian angka tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang belum bisa dipublikasikan.
"Untuk totalnya, ini masih masuk di materi penyidikan ya, jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya. Nanti kami cek ya, apakah sudah ada penyitaan itu atau belum (atas penerimaan uang Dedi Congor)," tandas Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
KPK juga berkomitmen untuk terus memantau fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bos PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Data dari persidangan akan diintegrasikan dengan temuan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Nanti dari fakta yang muncul dalam persidangan itu juga akan ditelaah oleh JPU, yang kemudian nanti akan diintegrasikan informasi dan keterangan baik dari persidangan maupun dari fakta-fakta ataupun keterangan yang diperoleh dari para saksi," pungkas Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada pekan lalu, Ahmad Dedi dilaporkan sempat melarikan diri dari kejaran awak media. Ia terlihat berlari menuju arah Hotel Royal Kuningan setelah keluar dari pintu gedung pada sore hari guna menghindari pertanyaan wartawan.