Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme perencanaan dan modus permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak swasta oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (11/5/2026), untuk mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan.
Penyidik memanggil Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, untuk memberikan keterangan mengenai keterlibatan pihak swasta dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus ini mencakup dugaan tekanan terhadap pengusaha agar menyerahkan dana CSR sebagai syarat kelancaran proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun berkaitan erat dengan koordinasi perencanaan dana sosial tersebut dengan para kontraktor. Pihak otoritas sedang memetakan bagaimana permintaan dana itu disusun sebelum disampaikan kepada sektor swasta.
ÔÇ£Untuk Plt Wali Kota didalami soal perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di Pemkot Madiun kepada para pihak swasta berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Selain Bagus, penyidik juga memeriksa Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi, serta Sekdin PUPR Kota Madiun, Agus Tri Tjatanto. Keterangan para pejabat ini diperlukan untuk memperjelas konstruksi hukum terkait besaran dana yang diduga ditentukan secara sepihak oleh Maidi.
ÔÇ£Di mana dalam konstruksinya diduga wali kota ini menentukan jumlah yang harus diberikan dari para pihak swasta ini yang mengerjakan proyek-proyek di Kota Madiun,ÔÇØ ujar dia.
Budi menambahkan bahwa terdapat indikasi hambatan izin dari Dinas PUPR dan Pemkot bagi perusahaan yang tidak memenuhi permintaan dana CSR tersebut. Hal ini memperkuat dugaan adanya unsur pemerasan dalam tata kelola perizinan dan proyek di wilayah tersebut.
ÔÇ£Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Bagus Panuntun terpantau keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjalani proses interogasi selama hampir sepuluh jam. Ia tiba pukul 07.39 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 17.49 WIB dengan pengawalan menuju kendaraan yang telah menunggu.
ÔÇ£Tanya penyidik saja ya,ÔÇØ kata Bagus, kepada wartawan sambil meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin sore.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR sejak Juli 2025. Selain Maidi, KPK juga menetapkan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah, sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang sama.
ÔÇ£KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,ÔÇØ kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan temuan penyidik, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp 350 juta kepada sebuah yayasan pendidikan dengan dalih sewa lahan untuk CSR. Selain itu, terdapat dugaan permintaan fee sebesar 6 persen dari proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar serta penerimaan gratifikasi lainnya mencapai Rp 1,1 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2022.