KPK Tangkap Sebelas Kepala Daerah dalam 1,5 Tahun Terakhir

KPK Tangkap Sebelas Kepala Daerah dalam 1,5 Tahun Terakhir
Foto: Ilustrasi KPK Tangkap Sebelas Kepala Daerah dalam 1,5 Tahun Terakhir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sebelas kepala daerah hasil Pilkada 2024 dalam kurun waktu 1,5 tahun sejak pelantikan mereka. Penangkapan terbaru menyasar Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada April 2026 atas dugaan berbagai modus kecurangan dalam birokrasi pemerintahan daerah.

Rentetan perkara ini diawali dengan penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis pada Agustus 2025. Dilansir dari Nasional, fenomena ini menunjukkan adanya celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum pejabat negara untuk melakukan praktik lancung meskipun telah mendapatkan pembekalan antikorupsi.

Data KPK tahun 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen kasus korupsi di tingkat kabupaten dan kota didominasi oleh modus pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta suap. Kondisi ini memperparah kemerosotan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia yang turun dari skor 37 pada 2024 menjadi 34 pada tahun berikutnya.

Penurunan skor tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat ke-109 dari 180 negara. Posisi Indonesia kini tertinggal jauh di lingkup Asia Tenggara dibandingkan dengan Singapura yang mengantongi skor 84, Malaysia dengan skor 52, Timor Leste skor 44, dan Vietnam dengan skor 41.

Para kepala daerah sebenarnya telah melakukan pengambilan sumpah jabatan pada 20 Februari 2025 sebelum mulai bertugas. Namun, komitmen tersebut dinilai masih memiliki jurang pemisah yang lebar dengan implementasi nyata dalam tata kelola pemerintahan di lapangan.

"akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, sebagai wakil bupati, sebagai walikota, sebagai wakil walikota, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa" ujar 961 orang kepala dan wakil kepala daerah, Pejabat Publik.

Kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa tingginya biaya politik menjadi salah satu pemicu utama korupsi. Biaya untuk menjadi bupati atau wali kota berkisar antara Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar, sementara jabatan gubernur dapat mencapai angka Rp 100 miliar.

Situasi ini seringkali membuat anggaran negara digunakan untuk memenuhi kepentingan elite alih-alih kesejahteraan rakyat. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penguatan whistleblowing system (WBS) guna memfasilitasi pelaporan praktik menyimpang dengan jaminan keamanan bagi pelapor.

Transparency International mencatat adanya pola pembatasan kebebasan berekspresi di negara-negara dengan skor CPI rendah. Hal ini mencakup intervensi politik melalui regulasi yang membatasi pendanaan atau intimidasi terhadap organisasi masyarakat sipil yang kritis terhadap jalannya pemerintahan.

Artikel terkait

Rekomendasi