Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 kepala daerah dalam operasi tangkap tangan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 atas berbagai kasus korupsi. Fenomena ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Senin (11/5/2026).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, memberikan penegasan bahwa rentetan penangkapan ini merupakan indikasi adanya masalah mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Ia menyampaikan keprihatinan tersebut saat menghadiri acara peluncuran bahan ajar pendidikan antikorupsi di Jakarta Pusat.
"Bahwa sepanjang 2025-2026 mencatat ada 11 Operasi Tangkap Tangan terhadap kepala daerah dengan berbagai macam kasus dan modus operandi yang dilakukan. Dan ini adalah alarm keras ya, bagi kita semua," kata Akhmad, Wamendagri.
Wiyagus juga menyoroti pentingnya pendidikan karakter sejak dini sebagai langkah preventif jangka panjang dalam memutus rantai praktik korupsi. Menurutnya, penegakan hukum saja tidak akan cukup tanpa adanya perbaikan integritas dari level pendidikan paling dasar.
"Kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini khususnya sejak masa PAUD, dan sekolah dasar karena di usia ini lah karakter itu akan dibentuk dan terbentuk," ucap Akhmad, Wamendagri.
Berdasarkan data yang dihimpun Nasional, daftar kepala daerah yang terjaring OTT diawali oleh Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, pada Agustus 2025. Ia ditangkap terkait pengaturan lelang proyek pembangunan RSUD senilai Rp 126,3 miliar bersama sejumlah pihak swasta dan pejabat kementerian.
Selanjutnya, Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring OTT pada 3 November 2025 atas dugaan pemerasan dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemprov Riau. Tak berselang lama, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap pada 7 November 2025 terkait suap pengurusan jabatan dan proyek rumah sakit.
Pada akhir 2025, KPK meringkus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya atas penerimaan hadiah proyek sebesar Rp 5,25 miliar. Akhir tahun tersebut ditutup dengan penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya dalam kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Tren penindakan berlanjut ke awal 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi pada Januari atas dugaan jatah dana CSR. Kemudian, Bupati Pati Sudewo diringkus pada 19 Januari 2026 terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT di Semarang pada 3 Maret 2026 terkait intervensi proyek pengadaan jasa. Seminggu kemudian, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditangkap pada 9 Maret 2026 atas dugaan suap ijon proyek fisik.
Kasus unik muncul saat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditangkap pada 13 Maret 2026 karena diduga memeras 47 dinas untuk kepentingan THR Lebaran. Rentetan ini diakhiri oleh penangkapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada 10 April 2026 atas kasus pemerasan pejabat melalui surat pernyataan mundur tanpa tanggal.
| Nama Kepala Daerah | Jabatan | Kasus Utama |
|---|---|---|
| Abdul Azis | Bupati Kolaka Timur | Suap Proyek RSUD |
| Abdul Wahid | Gubernur Riau | Pemerasan di Pemprov |
| Sugiri Sancoko | Bupati Ponorogo | Suap Jabatan & RSUD |
| Ardito Wijaya | Bupati Lampung Tengah | Penerimaan Hadiah Proyek |
| Ade Kuswara Kunang | Bupati Bekasi | Suap Ijon Proyek |
| Maidi | Wali Kota Madiun | Jatah Proyek & CSR |
| Sudewo | Bupati Pati | Pemerasan Jabatan & Suap DJKA |
| Fadia Arafiq | Bupati Pekalongan | Pengadaan Jasa Outsourcing |
| M. Fikri Thobari | Bupati Rejang Lebong | Suap Ijon Proyek |
| Syamsul Auliya Rachman | Bupati Cilacap | Pemerasan THR Lebaran |
| Gatut Sunu Wibowo | Bupati Tulungagung | Pemerasan Pejabat OPD |