KPK Minta Immanuel Ebenezer Fokus Jalani Sidang Kasus Pemerasan K3

KPK Minta Immanuel Ebenezer Fokus Jalani Sidang Kasus Pemerasan K3
Foto: Ilustrasi KPK Minta Immanuel Ebenezer Fokus Jalani Sidang Kasus Pemerasan K3.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan saran kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, untuk berkonsentrasi penuh mengikuti jalannya persidangan dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini ditekankan guna menghindari pembentukan opini publik yang menyimpang dari konstruksi perkara resmi.

Saran tersebut muncul sebagai respons atas ancaman gugatan perdata dan pidana senilai Rp 300 triliun yang dilontarkan oleh pria yang akrab disapa Noel tersebut terhadap lembaga antirasuah. Dilansir dari Nasional, KPK menegaskan bahwa fakta-fakta hukum telah dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam forum persidangan.

"KPK tentu mengharapkan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan, lebih fokus di dalam forum persidangan itu sendiri supaya proses hukum yang berjalan ini juga bisa lebih jernih tanpa opini-opini yang kemudian coba dibangun di luar konstruksi perkara," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pihak lembaga antirasuah menyatakan optimisme bahwa modus pemerasan terhadap masyarakat yang mengurus sertifikasi K3 akan terbukti berdasarkan bukti-bukti penyidikan. Masyarakat pun diimbau untuk bersabar menunggu hasil putusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tentunya kami meyakini, karena peran-peran yang dilakukan oleh para pihak terkait dengan modus dugaan tindak pemerasan kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan sertifikasi K3 ini terbukti dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan," ujar Budi Prasetyo.

Di sisi lain, Immanuel Ebenezer tetap pada pendiriannya untuk menuntut ganti rugi materiil maupun imateriil atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia merasa reputasinya telah dirusak oleh informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang muncul selama proses persidangan.

"Saya akan gugat KPK, ya. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung. Kita akan gugat KPK Rp 300 triliun," ujar Noel, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Noel membantah tuduhan mengenai adanya aliran dana ratusan miliar rupiah atau kepemilikan puluhan mobil mewah hasil pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Menurut klaimnya, keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan sejauh ini tidak mendukung dakwaan yang disusun oleh pihak penyidik.

"Saya rugi secara imateriil. Karena selama ini kan diorkestrasi hasil pemerasan Immanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal yang lain-lain yang di-framing ke saya, dan itu akan menjadi materi gugatan saya," kata Noel.

Mantan petinggi Kemenaker ini juga membuat pernyataan mengenai penggunaan dana ganti rugi jika gugatannya dikabulkan di masa depan. Ia berjanji akan menyerahkan seluruh uang tersebut kepada kelompok buruh dan pihak-pihak yang sedang memperjuangkan keadilan hukum.

"Dan Rp 300 triliun itu akan saya kasih ke kawan-kawan buruh dan mereka yang mencari keadilan. Ditandatangani dan tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak saya, buat istri saya, dan buat saya," imbuh Noel.

Artikel terkait

Rekomendasi